Harga BBM disebut naik pada 1 September. Sementara, salah satu SPBU di Kota Madiun, tepatnya di sekitar kawasan Sun City dekat terminal, membatasi pengendara roda empat untuk membeli BBM subsidi jenis Pertalite. Pengemudi mobil dibatasi hanya boleh membeli Pertalite sebanyak Rp 200 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalnus, Deden Mochamad Idhani buka suara. Ia menegaskan, tidak ada kebijakan dari Pertamina soal pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.
"Tidak ada kebijakan tersebut dari Pertamina," kata Deden kepada detikJatim, Senin (29/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deden menduga, stok BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut mulai menipis. Sehingga, karyawan di SPBU terpaksa membatasi pembelian pelanggan.
"Mungkin itu inisiatif SPBU tersebut karena kuotanya (BBM jenis Pertalite) mungkin sudah hampir habis," jelasnya.
Lebih lanjut, Deden meminta masyarakat melapor ke call center 135 jika ditemukan pembatasan pembelian Pertalite oleh SPBU.
Deden memastikan, tidak semua SPBU melakukan pembatasan. Sebab, sampai saat ini tidak ada instruksi dari Pertamina untuk pembatasan BBM jenis Pertalite.
"Seharusnya tidak boleh ada pembatasan dan kami imbau warga lapor ke call center. Kami yakin tidak semua SPBU membatasi, karena bukan kebijakan Pertamina," tandasnya.
Temuan SPBU di Kota Madiun yang membatasi pembelian BBM, di halaman selanjutnya!
Sebelumnya, detikJatim menemuka adanya pembatasan pembelian BBM di SPBU samping terminal Kota Madiun. Misalnya untuk mobil pribadi, pembatasan pembelian hanya Rp 200 ribu saja.
"Saya beli full Pertalite ndak boleh. Hanya Rp 200 ribu bolehnya," ujar Eko, salah satu pembeli di SPBU selatan terminal, Jalan Slamet Riyadi, Kota Madiun, Senin (29/8/2022).
Sementara itu, salah satu operator SPBU bernama Krisna mengaku pemberlakuan pembatasan sudah lama diterapkan. Hal ini sudah diterapkan sekitar sebulan lalu. Ia menyebut hanya mengikuti perintah atasan.
"Tidak boleh full pak hanya Rp 200 ribu bolehnya," ujar Krisna.
Krisna menambahkan, pembatasan pembelian ini tidak hanya berlaku pada BBM jenis Pertalite saja. Namun, pada semua jenis BBM.
"Semua jenis BBM dibatasi hanya Rp 200 ribu," pungkasnya.