Pembatasan jumlah pembelian BBM mulai ditemui di sejumlah SPBU Kota Madiun. Hal ini terjadi seiring dengan kabar kenaikan harga BBM yang tengah berembus di masyarakat. Kenaikan BBM disebut mulai berlaku pada 1 September.
detikJatim menemui adanya pembatasan pembelian BBM di SPBU samping terminal Kota Madiun. Misalnya untuk mobil pribadi, hanya boleh membeli BBM sebesar Rp 200 ribu saja.
"Saya beli full pertalite ndak boleh. Hanya Rp 200 ribu bolehnya," ujar Eko, salah satu pembeli di SPBU selatan terminal, Jalan Slamet Riyadi, Kota Madiun, Senin (29/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, salah satu operator SPBU bernama Krisna mengaku pemberlakuan pembatasan sudah lama diterapkan. Hal ini sudah diterapkan sekitar sebulan lalu. Ia menyebut hanya mengikuti perintah atasan.
"Tidak boleh full pak hanya Rp 200 ribu bolehnya," ujar Krisna/
Krisna menambahkan, pembatasan pembelian ini tidak hanya berlaku pada BBM jenis pertalite saja. Namun, pada semua jenis BBM.
"Semua jenis BBM dibatasi hanya Rp 200 ribu," pungkasnya.
(hil/dte)