Uang Baru Diluncurkan, Rupiah Lama Masih Berlaku?

Kabar Finance

Uang Baru Diluncurkan, Rupiah Lama Masih Berlaku?

Tim detikFinance - detikJatim
Kamis, 18 Agu 2022 13:18 WIB
Memasuki minggu ketiga bulan Ramadan, sejumlah warga mulai ramai menukarkan uang baru. Pecahan uang baru tersebut akan digunakan untuk keperluan Lebaran, Senin, 18/4/2022.
Uang rupiah lama/ Foto: Antara Foto
Surabaya -

Bank Indonesia meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas baru tahun 2022. Ketujuh pecahan Uang Tahun Emisi (TE) 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI.

Sebagian masyarakat pun bertanya, apakah uang kertas lama masih berlaku? Berikut penjelasannya dilansir dari detikFinance.

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono menerangkan bahwa penerbitan uang baru ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Maka, uang lama yang masih beredar sejauh ini tetap berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," jelas Erwin Haryono dalam keterangannya.

"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tambahnya lagi.

ADVERTISEMENT

Sebagai Informasi, prosesi peluncuran uang baru dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo. Perry mengatakan bahwa peluncuran ini menjadi wujud komitmen BI dalam menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia.

"Sebagai simbol kedaulatan pemersatu bangsa, kami mengajak semua komponen masyarakat bangga dan paham rupiah. Mari kita terus kobarkan optimisme, semangat kebangsaan dan komitmen pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju," terangnya.

Sementara, Sri Mulyani mengatakan bahwa di dalam lembaran rupiah terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan bangsa Indonesia. Rupiah sendiri adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, sehingga sudah selayaknya rupiah dihormati dan dibanggakan.

"Rupiah tidak sekedar mata uang, ini sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan negara Republik Indonesia. Pada tanggal 30 Oktober 1946. Uang Rupiah Republik Indonesia dilahirkan dan berlaku. Waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Indonesia Mohammad Hatta," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan uang baru 2022 yang terdiri atas 7 pecahan uang Rupiah kertas. Yakni Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Dalam uang kertas yang baru, desain gambar pahlawan, kemudian tarian, pemandangan alam, dan flora masih dipertahankan.




(hse/iwd)


Hide Ads