Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian Pertalite. Pengaturan pembelian BBM RON 90 ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa revisi aturan ini belum keluar. Pengaturan pembelian tak langsung ini diterapkan begitu aturan keluar.
"Ada sosialisasi dulu," katanya kepada detikFinance lewat pesan singkat, Selasa (2/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi Perpres ini sendiri ditargetkan rilis Agustus. BPH Migas berharap, pengaturan pembelian Pertalite ini sudah jalan pada bulan September.
"Kita harapkan September sudah berjalan," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan bahwa pembelian Pertalite akan diatur. Dia menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung Agustus. Aturan ini memuat sejumlah kriteria untuk pembelian Pertalite.
"Insyaallah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di JCC Senayan, Rabu (27/7).
Arifin masih enggan memaparkan poin-poin yang dimaksud. Namun, Arifin menuturkan bahwa pihaknya telah mengantongi izin prakarsa untuk merevisi aturan tersebut.
"Jadi izin prakarsa itu sudah dikeluarkan, sekarang ini akan kita tindaklanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya disesuaikan dengan situasi yang ada," katanya.
(hse/dte)