Pemkot Blitar Tunggu Juknis Soal Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi

Pemkot Blitar Tunggu Juknis Soal Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 28 Jun 2022 16:49 WIB
minyak goreng curah blitar
Antrean pembelian minyak goreng curah di Blitar (Foto: Fima Purwanti)
Blitar - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah tengah menyosialisasikan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng di daerah.

"Kami belum menerima juknis soal pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar Hakim Sisworo, Selasa (28/6/2022).

Menurut Hakim, Disperindag Kota Blitar belum menerima juknis soal kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, informasi penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng masih dalam tahapan sosialisasi.

"Soal kebijakan itu, informasinya masih dalam tahap sosialisasi selama dua pekan. Kami masih menunggu informasi lanjutan dari pemerintah pusat," imbuhnya.

Untuk sementara, Kata Hakim, Pemkot Blitar masih membebaskan pembelian minyak goreng curah. Asalkan pembeli sudah masuk atau terdaftar dalam aplikasi sistem informasi minyak goreng curah (SiMirah) yang ada di pengecer dan distributor.

"Konsumen tetap harus menunjukkan KTP untuk membeli minyak goreng curah di pengecer maupun distributor," pungkasnya.

Diketahui, pembatasan pembelian minyak goreng curah sesuai dengan di aplikasi, yaitu, paling banyak 10 kilogram per orang per hari. Sedangkan untuk harga pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET), yaitu, Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.


(iwd/iwd)


Hide Ads