"Kami belum menerima juknis soal pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar Hakim Sisworo, Selasa (28/6/2022).
Menurut Hakim, Disperindag Kota Blitar belum menerima juknis soal kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, informasi penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng masih dalam tahapan sosialisasi.
"Soal kebijakan itu, informasinya masih dalam tahap sosialisasi selama dua pekan. Kami masih menunggu informasi lanjutan dari pemerintah pusat," imbuhnya.
Untuk sementara, Kata Hakim, Pemkot Blitar masih membebaskan pembelian minyak goreng curah. Asalkan pembeli sudah masuk atau terdaftar dalam aplikasi sistem informasi minyak goreng curah (SiMirah) yang ada di pengecer dan distributor.
"Konsumen tetap harus menunjukkan KTP untuk membeli minyak goreng curah di pengecer maupun distributor," pungkasnya.
Diketahui, pembatasan pembelian minyak goreng curah sesuai dengan di aplikasi, yaitu, paling banyak 10 kilogram per orang per hari. Sedangkan untuk harga pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET), yaitu, Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
(iwd/iwd)