Sejumlah pedagang Pasar Turi Baru mengeluhkan sejumlah hal kepada pengelolanya, PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Bahkan, beberapa pedagang enggan membuka stan.
Oleh PT GBP, pedagang diminta membuka stan paling lambat 31 Juli 2022. Jika tidak, pedagang akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu per harinya. Hal ini tentu saja berat bagi pedagang.
"Kenapa pedagang gak mau buka kan ada alasannnya. Harusnya itu yang diselesaikan PT Gala adalah hambatan-hambatan, jangan dibiarkan terus. PT Gala bikin aturan lagi mau berlakukan denda Rp 100 ribu bagi yang tidak buka mulai 31 Juli. Kemudian service charge diberlakukan Juli ini. Padahal kalau pedagang atau toko mau buka, itu 31 Juli gak nututi, karena persoalan-persoalan mendasar belum diselesaikan dulu. Tapi PT Gala buat peraturan terus," kata salah satu pedagang Sandi Winyoto kepada wartawan di Pasar Turi Baru, Minggu (26/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang dipanggil Asen ini mengatakan 144 pedagang telah menandatangani surat dan dikirim ke PT Gala Bumi Perkasa. Mereka mengadukan keberatan seperti terkait listrik, hak milik menjadi hak pakai dan banyak lagi yang tidak ada pertemuan sebelumnya.
Namun, lanjut Asen, baru-baru ini pihak PT GBP membuat peraturan baru. Menurutnya, hal ini tidak menyelesaikan masalah.
"Tapi memperuncing permusuhan PT Gala dengan pedagang. PT Gala harus melihat, kenapa pedagang itu nggak bisa buka, gak mau buka, itu harus dibicarakan, diselesaikan permasalahan mendasar. Surat sudah ditulis," kata Asen.
Asen menjelaskan listrik sendiri tidak sesuai dengan pemakaian dimana ditentukan minimal pemakaian 110 jam jam per bulan. Ia mencontohkan, jika 900 watt dengan minimal 110 jam maka pedagang akan membayar Rp 220 ribu. Pedagang pun merasa keberatan. Kemudian satu stan harus mempunyai meteran listrik sendiri, tidak boleh dua stan menggunakan satu meteran listrik.
"Listrik itu harusnya seusai pemakaian. Dihantam minimal Rp 220 ribu, kita ini diperas jadinya. Saya sudah ngomong berkali-kali ke PT Gala. Kalau buka jangan sedikit-sedikit, buka harus serentak, biar semuanya bisa hidup. Kalau buka serentak beri waktu pedagang untuk renovasi. Lantai 3 banyak yang direnovasi, tapi ground 1, 2 banyak yang belum. Kalau ground 1, 2 ndak dikasih kesempatan renovasi, terus ditentukan 31 Juli harus buka, orang kan mesti persiapan banyak hal," jelasnya.
Sama halnya dengan Aminah, salah satu pedagang Pasar Turi Baru. Ia sudah berkomunikasi dengan GM Pasar Turi Baru, Teddy Supriyadi dan mempertanyakan kenapa listriknya tidak bisa seperti pasar lainnya, seperti PGS.
"PGS itu listriknya cuma Rp 43 ribu per bulan sampai 4 toko yang berbeda-beda. Itu sama semua Rp 43.500. Kenapa? Jawabannya enak, enteng. Ya setiap perusahaan punya kebijakan masing-masing. Loh tapi pak Teddy ini gak sadar, bahwa kebijakan PT Gala ini menekan pedagang, sak karepe dewe. Loh yang menentukan kebijakan dia sendiri, sepihak. Terus yang disuruh bayar kita. Jadi dipakai atau tidak dipakai, itu listriknya Rp 220 ribu per bulan," kata Aminah.
Aminah pun meminta kepada pihak pengelola untuk sedikit mengalah. Seperti listrik dengan pembayaran yang sesuai pemakaian. Tetapi kini ditarifkan 110 jam minimal per bulan.
"Padahal itu perjanjian dengan PLN. Itu kan bukan urusan kita. Itu kan 110 jam per bulan, itu kan satu gedung, kenapa kok dibebankan ke satu stan. Justru kalau kita lebih dari 110 jam per bulan, kita listriknya bisa Rp 300-450 ribu per bulan per toko," ujarnya.
Setelah melihat dan mengamati perkembangan kondisi Pasar Turi saat ini, pedagang mendapati bangunan dan fasilitas umum yang belum 100% selesai. Kondisi pasar juga masih sepi, banyak stan yang belum buka dan sepi pembeli.
Para perwakilan pedagang Pasar Turi Baru, baik pedagang lama dan baru telah mengadakan rapat pedagang pada tanggal 6 juni 2022. Setelah itu tuntutan akan disampaikan kepada pihak PT Gala Bumi Perkasa sebagai bentuk tuntutan dan usulan, agar pedagang dapat segera masuk dan pasar turi dapat beroperasi sesuai dengan yang diharapkan.
Ada pun 9 tuntutan para pedagang terhadap PT Gala Bumi Perkasa, seperti berikut:
1. Besaran daya listrik per stan minimal 450 watt/stan (tanpa ada tambahan biaya). Bukan 110 watt.
2. Biaya listrik menurut PPJB harus sesuai dengan pemakaian listrik didalam stan/sesuai meteran (bukan flat).
3. Sesuai PPJB PT Gala Bumiperkasa harus menyelesaikan dulu bangunan pasar turi beserta fasilitasnya sampai selesai, seperti
A. toilet jorok
B. meteran listrik
C. stan yang rusak (rolling door, lantai kotor, mengelupas)
D. lahan parkir yang kotor
E. gorong gorong
F. pengecatan di luar gedung
AC, eskalator, lift harus dinyalakan dan bekerja normal pada saat beroperasi. Setelah itu baru pedagang diberikan waktu untuk merenovasi stand dan buka serentak.
4. Denda keterlambatan pembukaan gedung 7 tahun harus dibayar tunai ke pedagang sesuai PPJB sebesar 5% dari harga beli stan sebelum tanggal buka serentak.
5. Uang kunci yang sudah dibayarkan pedagang, harus dikembalikan tunai sebelum tanggal buka serentak karena tidak ada dalam PPJB.
6. Sertifikat stan tetap Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun/Strata Title bukan Hak Pakai sesuai PPJB.
7. Biaya balik nama harus sesuai dengan PPJB yaitu 5% dari harga beli stan masing-masing.
8. Pedagang lama yang belum mendapatkan stan, namun punya buku stan dan ada namanya di buku induk Pasar Turi atau di bukti yang lain, harus segera diberi hak stannya.
9. Denda karena percepatan pembayaran sisa 80% yang diterapkan secara sepihak oleh PT Gala kepada pedagang lama harus dikembalikan.
Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)