Cara Mudah Hitung PPN 11 Persen Lengkap dengan Contohnya, Catat Rek!

Kabar Finance

Cara Mudah Hitung PPN 11 Persen Lengkap dengan Contohnya, Catat Rek!

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 23 Jun 2022 15:19 WIB
Pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022. Mendongkrak pendapatan negara akibat rasio pajak yang terus merosot.
Ilustrasi pusat perbelanjaan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Surabaya -

Ada cara mudah menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Diketahui, PPN telah naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kebijakan baru ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPN merupakan tarif pajak yang dikenakan pada suatu transaksi konsumsi barang dan jasa dalam negeri. PPN sendiri dikenakan oleh wajib pajak (WP). Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, hal ini turut mempengaruhi harga barang dan jasa yang ikut naik. Karena, beban PPN dikenakan pada konsumen akhir atau pembeli.

Namun meski sudah diterapkan selama lebih dari dua bulan, banyak masyarakat yang masih bingung cara menghitung PPN. Padahal, cara menghitung PPN 11 persen ini mudah dan bisa dilakukan siapapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang masih bingung, tak perlu khawatir ya rek, detikJatim menghimpun cara menghitung PPN beserta contohnya. Cara ini dilansir dari detikFinance. Simak yuk!

Aturan Baru Perhitungan PPN

Ada aturan baru cara menghitung PPN. Aturan ini merevisi sejumlah poin yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

ADVERTISEMENT

Rumus cara menghitung PPN terbaru dihitung berdasarkan UU HPP terbaru. Perubahan tentang PPN itu menjelaskan bahwa semua barang atau jasa, yang ditransaksikan di Indonesia akan terkena PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan. Dari situ, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud pajak masukan dan pajak keluaran (PPN masukan dan PPN keluaran) untuk mengetahui cara menghitung PPN 11 persen.

Rumus Menghitung PPN

Berdasarkan Pasal 8A UU HPP, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak. Hal ini meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Selain itu, Pasal 8A UU HPP juga menjelaskan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang dalam penghitungan pajak pertambahan nilai terutang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dapat dikreditkan.

Aturan lain tentang rumus cara menghitung PPN masukan, juga dijelaskan dalam Pasal 9 hingga Pasal 9A.

Cara Menghitung PPN 11 persen, Ini Contohnya

Cara menghitung PPN 11 persen penerapannya bisa kita lihat, misalnya saja ada pengusaha yang kena pajak X menjual tunai barang kena pajak dengan harga Jual Rp 20.000.000.

Pajak pertambahan nilai yang terutang = 11 persen x Rp 20.000.000 = Rp 2.200.000. Artinya, pajak pertambahan nilai sebesar Rp 2.200.000 itu adalah pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak X.

Contoh lain rumus cara menghitung PPN 11 persen adalah, jika ada seseorang mengimpor barang kena pajak yang dikenai tarif 11 persen dengan nilai impor Rp 30.000.000. Pajak pertambahan nilai yang dipungut lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa dihitung dengan cara =11 persen x Rp 30.000.000 = Rp 3.300.000.

Nah begitu lah cara menghitung PPN 11 persen dengan contohnya. Semoga bermanfaat ya!




(hil/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads