Mulai Agustus, Mobil CC Besar Dilarang Minum Pertalite

Mulai Agustus, Mobil CC Besar Dilarang Minum Pertalite

Tim detikOto - detikJatim
Rabu, 15 Jun 2022 12:50 WIB
PT Pertamina (Persero) sudah siap untuk menjual produk bensin terbarunya yakni Pertalite. Bensin RON 90 ini akan dijual pertamakali di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta pada Jumat (24/7/2015) mendatang. Petugas beraktivitas di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta, Selasa (21/7/2015). Pada Jumat (24/7/2015) mendatang, SPBU ini siap menjual Pertalite RON 90.  Hasan Al Habshy/detikcom.
Ilustrasi BBM (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta -

Pemerintah bakal melarang mobil kubikasi mesin besar (cc besar) untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktan 90 jenis Pertalite. Saat ini, wacana tersebut masih digodok.

Dilansir detikOto, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal menggandeng Universitas Gadjah Mada untuk melakukan kajian serta menentukan kriteria besaran kubikasi mesin untuk membatasi pembelian BBM Pertalite.

"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat CC besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak, dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dikutip CNBC Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wacana melarang Pertalite untuk mobil cc besar itu diharapkan bisa terlaksana pada kisaran bulan Agustus-September 2022. Sebelum diberlakukan, akan ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

"Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan," kata Erika.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, belum ada pembatasan bagi masyarakat yang hendak mengisi BBM mobil. Contohnya, sebagian pengendara mobil kelas Low Cost Green Car (LCGC) yang disarankan menggunakan BBM dengan RON minimal 92 masih menggunakan BBM Pertalite.

Mobil LCGC memiliki rasio kompresi mesin di atas 10:1, karenanya dianjurkan untuk memakai RON 92. Pada BBM Pertamina, RON 92 dapat ditemukan pada Pertamax, Shell Super, Revvo, ataupun BP 92. Anjuran LCGC menggunakan BBM minimal RON 92 juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi tinggi nomor 29/IUBIT/PER/9/2014.

Tercantum dalam BAB IIIA Perilhal Penandaan, butir 4 aturan bahan bakar LCGC disebutkan bahwa informasi penggunaan bahan bakar sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a sebagai berikut:

- Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berbunyi 'gunakan bahan bakar minimal Octane Number 92, dan
- Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi berbunyi 'gunakan bahan bakar minimal Cetane Number (CN) 51.

Tampaknya mobil LCGC bukan salah satu diantara mobil cc besar. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin, nantinya penggunaan BBM dibatasi berdasarkan cc, sehingga mobil LCGC masih bisa menggunakan Pertalite.




(hse/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads