Pertamina kembali mengeluarkan aturan tentang pelarangan SPBU di Jatimbalinus melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Edaran ini menyebar di sejumlah aplikasi perpesanan.
Ini isi lengkap surat edaran dari Pertamina.
Surabaya, 5 April 2022
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan
Perihal: Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite JBKP
Yang Terhormat
Pengusaha SPBU/Lembaga Penyalur BBM
Wilayah Regional Jatimbalinus
Di Tempat
Mengacu:
1. UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
2. Sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak
3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).
Jika terjadi pelanggaran pelayanan pertalite, akan dilakukan pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan untuk pelaksanaan saudara, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
Region Manager Retail Sales Jatimbalinus
Fedy Alberto
(fat/fat)