Ini Edaran Pertamina Larang SPBU Layani Pembeli Pertalite dengan Jeriken

Ini Edaran Pertamina Larang SPBU Layani Pembeli Pertalite dengan Jeriken

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 07 Apr 2022 20:29 WIB
Nelayan menata jiriken untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Karangketug, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (6/4/2022). Akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di sejumlah SPBU setempat menyebabkan nelayan tidak melaut selama empat hari. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Antrean pembeli BBM di SPBU/Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Surabaya -

Pertamina kembali mengeluarkan aturan tentang pelarangan SPBU di Jatimbalinus melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Edaran ini menyebar di sejumlah aplikasi perpesanan.

Ini isi lengkap surat edaran dari Pertamina.

Surabaya, 5 April 2022

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan
Perihal: Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite JBKP

Yang Terhormat
Pengusaha SPBU/Lembaga Penyalur BBM
Wilayah Regional Jatimbalinus
Di Tempat

ADVERTISEMENT

Mengacu:
1. UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
2. Sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak
3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).

Jika terjadi pelanggaran pelayanan pertalite, akan dilakukan pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan untuk pelaksanaan saudara, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

Region Manager Retail Sales Jatimbalinus
Fedy Alberto




(fat/fat)


Hide Ads