BPJS Kesehatan PBI Desil Berapa? Ini Syarat hingga Cara Daftarnya

BPJS Kesehatan PBI Desil Berapa? Ini Syarat hingga Cara Daftarnya

Maratus Sholikah - detikJatim
Rabu, 28 Okt 2026 15:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan PBI.
Ilustrasi BPJS Kesehatan PBI. Foto: Gemini AI
Surabaya -

BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi kriteria. Melalui program ini, pemerintah membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.

Penentuan penerima BPJS PBI mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN tidak otomatis mendapatkan bantuan karena harus memenuhi kriteria dan melalui proses verifikasi serta penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS PBI untuk Desil Berapa?

BPJS PBI menyasar masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi kriteria. Berdasarkan informasi pada situs Cek Bansos Kemensos, masyarakat dalam desil 1 hingga 5 dapat diusulkan sebagai penerima PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, masuk dalam kelompok desil tersebut tidak otomatis membuat seseorang menerima BPJS PBI. Calon peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi serta penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu BPJS PBI?

BPJS PBI merupakan bagian dari program JKN bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi persyaratan. Melalui program ini, iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah sehingga mereka tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.

ADVERTISEMENT

Pada skema BPJS PBI,iuran peserta ditanggung melalui anggaran pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota juga dapat membiayai kepesertaan JKN bagi masyarakat sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Kedua skema tersebut memiliki mekanisme pendataan dan pendaftaran yang berbeda. Masyarakat dapat menghubungi dinas sosial atau pemerintah daerah setempat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan bantuan yang tersedia.

Syarat Menjadi Peserta BPJS PBI

Calon peserta BPJS PBI harus memenuhi kriteria penerima bantuan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi. Pengajuan tidak otomatis disetujui karena pemerintah perlu memeriksa kondisi sosial ekonomi serta kesesuaian data calon penerima.

1. Memenuhi Kriteria Penerima Bantuan

BPJS PBI ditujukan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai ketentuan program. Kondisi sosial ekonomi keluarga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pendataan dan penetapan penerima.

Data dalam DTSEN harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, terdaftar dalam DTSEN tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai peserta BPJS PBI karena penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.

2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Calon peserta BPJS PBI perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendukung proses pengajuan dan verifikasi data. Dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut.

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data kependudukan.
  • Surat keterangan kondisi ekonomi apabila diminta oleh pemerintah daerah.
  • Dokumen tambahan untuk melengkapi atau memperbaiki data calon peserta jika diperlukan.

Kebutuhan dokumen tambahan dapat berbeda sesuai prosedur verifikasi di masing-masing daerah. Pastikan nama, tanggal lahir, alamat, dan NIK tercatat dengan benar agar proses pemeriksaan tidak terkendala.

Cara Cek Desil untuk Pengajuan BPJS PBI

Masyarakat dapat mengecek desil kesejahteraan keluarga melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memeriksa data tersebut secara online.

  • Akses cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di ponsel atau komputer.
  • Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai yang tercantum pada KTP.
  • Isi kode keamanan yang ditampilkan. Jika kode kurang jelas, muat ulang untuk mendapatkan kode baru.
  • Klik Cari Data, lalu periksa hasil pencarian.

Jika informasi desil dan program bantuan ditampilkan, perhatikan keterangan masing-masing. Apabila desil tidak muncul atau pencarian tidak berhasil, jangan langsung menyimpulkan status kelayakan keluarga. Ikuti petunjuk pada situs atau hubungi dinas sosial setempat untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Perlu diketahui, desil menunjukkan kelompok kesejahteraan keluarga berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Data tersebut bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Cara Daftar atau Mengusulkan BPJS PBI

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengusulkan diri sebagai calon penerima BPJS PBI melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat. Berikut tahapan pengajuan yang perlu diketahui.

  • Datangi kantor desa atau kelurahan. Bawa KTP dan KK, lalu sampaikan keinginan untuk mengajukan bantuan iuran serta jelaskan kondisi ekonomi keluarga.
  • Periksa data dalam DTSEN. Pastikan data sosial ekonomi keluarga sesuai keadaan sebenarnya. Jika ada kesalahan atau perubahan kondisi, tanyakan cara memperbaruinya.
  • Lanjutkan pengajuan sesuai arahan petugas. Jika diperlukan, datangi dinas sosial kabupaten/kota atau unit pelayanan yang ditunjuk dan lengkapi dokumen yang diminta.
  • Tunggu verifikasi dan penetapan. Pengajuan akan diperiksa untuk menentukan kelayakan calon penerima sehingga kepesertaan PBI tidak langsung aktif.
  • Cek status kepesertaan. Setelah pengajuan diproses, pastikan status sudah aktif melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Proses dan waktu pengajuan dapat berbeda di setiap daerah. Masyarakat dapat menghubungi petugas atau dinas sosial setempat untuk mengetahui perkembangan pengajuan dan memastikan status kepesertaan.

Bagaimana Jika Desil Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya?

Jika desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi keluarga, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi atau situs Cek Bansos maupun melalui pemerintah desa/kelurahan dan dinas sosial setempat.

Data yang diajukan akan menjadi bahan pemutakhiran dan penghitungan ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga perubahan desil tidak terjadi dengan sendirinya.

Masyarakat harus melaporkan informasi mengenai kesalahan data atau perubahan kondisi keluarga sesuai keadaan sebenarnya. Jika diperlukan, tanyakan dokumen pendukung kepada petugas dan simpan bukti pengajuan untuk memudahkan pemantauan.

Apabila kepesertaan JKN berstatus nonaktif, masyarakat juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengetahui langkah yang perlu dilakukan. Pembaruan data sosial ekonomi dan pengelolaan status kepesertaan JKN merupakan proses yang berbeda, sehingga keduanya perlu ditindaklanjuti melalui instansi terkait.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads