Seorang terduga pelaku mengakibatkan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kota Malang, diamankan polisi. Penyidikan kini terus berjalan untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya terjadi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adhi Prihantoro menyampaikan, satu warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berinisial K telah diamankan dan dimintai keterangan penyidik.
Ia diduga melakukan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum sesuai dalam Pasal 308 Ayat (1) KUHP dan Pasal 311 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, guna mendapatkan kepastian hukum," ujar Septiawan saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Septiawan menyebutkan, dari serangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan, dengan meminta keterangan 15 saksi terdiri dari warga serta petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Termasuk terduga pelaku, diketahui bahwa titik api berasal dari puntung rokok yang dibuang pelaku di area kebun bambu berada di seberang TPA Supiturang.
"Setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan atau penyidikan, ditemukanlah fakta bahwa penyebab munculnya titik api adalah akibat dari putung rokok warga atas nama yang berinisial K yang sempat terlihat oleh saksi petani," ungkap Septiawan.
Sebelumnya keterangan sejumlah saksi juga mengungkap keberadaan terduga pelaku bersama istrinya di lokasi kejadian.
Sesuai ciri-ciri yang disampaikan kepada penyidik mengerucut kepada terduga pelaku.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," bebernya.
Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik di antaranya adalah satu kaos lengan panjang warna orange, satu buah korek api, topi warna hitam, dan satu unit motor.
"Korek api kita amankan, diduga yang dipakai terduga pelaku untuk menyalakan rokok yang menyebabkan kebakaran hingga ke TPA Supiturang," pungkasnya.
