Tiket Pesawat Domestik Bebas PPN Saat Nataru, Ini Ketentuannya

Tiket Pesawat Domestik Bebas PPN Saat Nataru, Ini Ketentuannya

Maratus Sholikah - detikJatim
Selasa, 27 Okt 2026 13:15 WIB
Pemerintah memberikan penurunan harga tiket pesawat untuk libur Nataru.
Tiket pesawat Nataru. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Surabaya -

Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat saat libur akhir tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026, insentif berlaku untuk pembelian tiket pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Namun, tidak semua komponen biaya tiket termasuk dalam fasilitas tersebut.

Skema Pembebasan PPN Tiket Pesawat

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026, pemerintah menanggung 100% PPN atas tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas ini mencakup PPN atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Insentif berlaku untuk tiket yang dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.

Kedua ketentuan waktu tersebut harus dipenuhi agar penumpang dapat memperoleh fasilitas PPN DTP. Jadi, tiket yang dibeli dalam periode tersebut tidak otomatis mendapatkan insentif jika tanggal penerbangannya berada di luar rentang yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Apa Dampaknya bagi Penumpang?

Kebijakan PPN DTP dapat mengurangi beban pajak pada komponen tertentu dari tiket pesawat. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan penumpang sebelum membeli tiket untuk perjalanan Nataru.

1. Beban PPN Tiket Pesawat Berkurang

Pemerintah menanggung 100% PPN atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi. Dengan demikian, penumpang tidak perlu menanggung PPN atas kedua komponen tersebut selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

2.Tidak Semua Komponen Biaya Tiket Bebas PPN

Insentif ini tidak mencakup seluruh komponen biaya tiket pesawat. Berdasarkan lampiran PMK Nomor 77 Tahun 2026, PPN atas layanan tambahan, seperti kelebihan bagasi (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection), tetap dipungut kepada penumpang.

Karena itu, penumpang tetap perlu memperhitungkan biaya layanan tambahan saat memesan tiket pesawat. Insentif PPN DTP hanya berlaku pada komponen yang telah ditentukan dalam peraturan.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Manfaat dari Kebijakan Ini?

Berdasarkan PMK Nomor 77 Tahun 2026, fasilitas PPN DTP ditujukan bagi pengguna jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi termasuk dalam cakupan insentif, sedangkan tiket kelas bisnis dan kelas lainnya tidak memperoleh fasilitas tersebut.

Pemberian insentif juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan oleh maskapai. Maskapai yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memenuhi ketentuan pelaporan transaksi PPN DTP. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai aturan, fasilitas dapat tidak diberikan atas transaksi terkait.

Tips Membeli Tiket Pesawat untuk Libur Nataru

Libur Nataru biasanya diiringi peningkatan permintaan tiket pesawat. Agar perjalanan tetap sesuai anggaran, calon penumpang bisa merencanakan pemesanan lebih awal, membandingkan harga tiket, serta memperhatikan biaya tambahan dan ketentuan insentif PPN yang berlaku.

1. Pesan Tiket Lebih Awal

Rencanakan perjalanan dan pesan tiket lebih awal untuk mendapatkan pilihan jadwal yang sesuai kebutuhan. Permintaan perjalanan biasanya meningkat menjelang libur akhir tahun.

2. Bandingkan Harga pada Tanggal Berbeda

Jika jadwal perjalanan fleksibel, bandingkan harga tiket untuk beberapa tanggal keberangkatan. Perbedaan hari dan waktu penerbangan dapat memengaruhi tarif yang ditawarkan.

3. Manfaatkan Fitur Pemantauan Harga

Aktifkan notifikasi harga pada platform pencarian tiket untuk memantau perubahan tarif pada rute yang diinginkan.

4. Periksa Biaya Tambahan

Perhatikan biaya bagasi, pemilihan kursi, dan layanan tambahan lainnya sebelum menyelesaikan pemesanan. Komponen tersebut tidak termasuk dalam fasilitas PPN DTP sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Pastikan Tiket Memenuhi Ketentuan Insentif

Sebelum membeli tiket, periksa kembali tanggal pembelian, jadwal penerbangan, dan kelas layanan. Pastikan semuanya sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 77 Tahun 2026 agar dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP selama Nataru 2026-2027.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads