Pemerintah Kota Surabaya menindak Rumah Pemotongan Unggas (RPU) illegal di tengah pemukiman warga Jalan Bratang Gede 6H, Surabaya. Penertiban itu dilakukan setelah adanya aduan salah satu warga melalui Instagram @ericahyadi_.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta DKPP, DISPERKIM serta Satpol PP Surabaya untuk mendatangi lokasi pada Kamis (22/10/2026). Dalam sambungan telepon, Eri meminta kepada pihak terkait untuk memindahkan pemotongan unggas di lokasi yang telah ditentukan.
"Warganya kasihan, limbahnya gimana, baunya gimana, langsung tertibkan saja," kata Eri dikutip dari dari Instagram resmi @ ericahyadi_.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pihak berwenang melangsungkan penertiban, ditemukan fakta bahwa izin dari usaha pemotongan itu telah kedaluwarsa. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Nanik Sukristina.
"Jadi kalau melihat dari surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan, izin usaha itu sudah berakhir sejak 1998. Dan sampai sekarang belum ada pembaruan izin sama sekali," terang Nanik.
Di samping itu, pemilik usaha pemotongan unggas juga telah menyalahgunakan perizinan. Meski pihaknya berkelit bahwa usaha tersebut telah berlangsung lama dan seharusnya tak lagi dipermasalahkan.
"Tapi gini bu, ini kan sudah lama bu, dari yang almarhum bapaknya itu. Ya ini kan karena sudah lama," ujar salah satu karyawan pemotongan unggas.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti turut memperingatkan pemilik usaha untuk segera memindahkan operasionalnya di tempat lain. Khususnya di lokasi RPU yang telah ditetapkan.
"Bapak, tidak boleh melakukan pemotongan lagi di luar wilayah RPH, termasuk di pemukiman Bapak. Kita enggak menghalangi usaha loh, ya. Jadi semua pada enak. Warga enak, panjenengan usaha juga enak," tegasnya.
Irna menyebut, ada dua bangunan yang telah dipasang stiker pelanggaran. Apabila aktivitas pemotongan masih berlanjut, ia tidak segan-segan menyegel usaha tersebut.
Diketahui sebelumnya, warga kawasan Jalan Bratang Gede 6H, Surabaya, mengeluhkan keberadaan usaha Rumah Potong Hewan (RPH) ayam skala besar di sekitar pemukiman mereka. Operasional tempat pemotongan ayam tersebut, dinilai mengganggu kenyamanan, merusak bangunan rumah, hingga berdampak buruk pada kesehatan.
Salah satu warga terdampak, Saskia Ersa Geovani (27), anak dari warga yang rumahnya bersebelahan dengan RPH menjelaskan, usaha tersebut sudah berjalan puluhan tahun. Menurutnya, dalam dua tahun terakhir, usaha itu semakin membesar setelah dipegang generasi selanjutnya.
"Dulu kecil, lama-lama membesar sampai sekarang sudah ada tiga truk ayam serta dua bangunan di sisi kiri dan kanan rumah ibu saya," ujar Saskia.
Selain kebisingan, warga mengeluhkan kotoran ayam yang tercecer di jalan serta air bekas cuci mobil pengangkut ayam yang mengalir ke saluran permukiman. Menurut Mediandra (31), kakak Saskia, aktivitas yang dulu selesai menjelang Subuh kini berlangsung hingga pagi hari.
"Kotoran ayamnya itu di jalan-jalan, pagi mereka itu biasa masih cuci mobil, bahkan sampai airnya ke mana-mana," bebernya.
