Lahan sepanjang 60 meter di Jalan Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya dibongkar Satpol PP. Alasan pembongkaran itu dilakukan karena masuk kategori lahan irigasi.
Ali, salah satu korban mengungkapkan, tanah tersebut milik peninggalan orang tuanya, serta memiliki sertifikat resmi terkait kepemilikan tanah. Meski begitu, pembongkaran tetap dilakukan oleh pihak berwenang.
"Saya ada surat-suratnya. Wong dulu orang tua juga beli tanahnya. Kalau semisal memang ini dibongkar, ya gak apa, asalkan jalan ini juga saya bongkar, ini kan milik keluarga saya," kata Ali saat ditemui detikJatim, Senin (19/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengaku telah mendapat peringatan satu bulan lalu untuk mengosongkan lahan. Namun, ketika pihaknya menunjukkan bukti kepemilikan, hal ini tidak mendapat respons. Justru, pembongkaran malah tetap dilakukan.
"Sewenang-wenang pemerintah ini. Saya nggak nolak, mbak, semisal dibongkar. Tapi tolong ada ganti rugi," ujarnya.
Pihaknya menyebut tanah tersebut memang memakan sekitar 3 meter lahan irigasi. Namun, pihak Satpol PP membongkar tanah tersebut secara keseluruhan tanpa mengukur batas. Imbas kejadian tersebut, Ali meminta ganti rugi atas sisa tanah miliknya yang ikut terdampak.
"Iya katanya memakan 3 meter lahan irigasi, tapi kan saya punya 8 meter, sisa 5 meternya itu kenapa juga ikut dibongkar gitu lo," terangnya.
Pantauan detikJatim, terdapat sekitar 3 bangunan yang dilakukan pembongkaran. Tampak para pemilik ruko membersihkan sisa-sisa bangunan. Hingga kini, masih belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP atas kejadian ini.
