Viral Preman Ngamuk hingga Rusak Barang Toko Parfum di Malang

Viral Preman Ngamuk hingga Rusak Barang Toko Parfum di Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 17 Okt 2026 19:40 WIB
Polisi menangkap preman yang ngamuk hingga rusak barang di toko parfum malang
Polisi menangkap preman yang ngamuk hingga rusak barang di toko parfum malang. (Foto: Istimewa)
Malang -

Aksi seorang pria yang mengamuk hingga merusak barang-barang di toko parfum di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, viral di media sosial. Keributan itu dipicu teguran penjaga toko setelah pria tersebut meminta parfum dengan nada kasar.

Kapolsek Dampit AKP Kevin Ibrahim mengatakan, polisi langsung bergerak setelah mengetahui video kejadian tersebut beredar di Facebook dan TikTok.

Petugas pun mendatangi lokasi berada di Jalan Semeru Selatan untuk menggali keterangan dari korban maupun saksi guna mengetahui duduk perkara sebenarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mengetahui adanya video viral yang beredar di media sosial Facebook dan TikTok, petugas dari Polsek Dampit segera jemput bola mendatangi TKP untuk mencari informasi terkait peristiwa dan latar belakangnya dari pihak korban maupun saksi yang ada di lokasi," ujar Kevin saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keributan bermula ketika Raja Faisal Kaban meminta parfum kepada penjaga toko pada Kamis (16/10/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Namun, permintaan itu disampaikan dengan nada kasar. Penjaga toko yang saat itu bersama pacarnya kemudian menegur pria tersebut.

Teguran itu justru membuat pelaku terpancing emosi. Ia disebut marah-marah, melempar botol parfum, melempar papan akrilik, hingga mengancam saksi dengan hendak memukul menggunakan kursi.

"Bahwa kejadian tersebut dilatarbelakangi pelaku yang saat itu meminta parfum kepada penjaga toko, namun dengan nada kasar. Selanjutnya ditegur oleh penjaga toko yang saat itu bersama pacarnya, dan teguran tersebut membuat pelaku terpancing emosi," jelas Kevin.

Menurut Kevin, kedua pria yang terlibat dalam kejadian tersebut merupakan warga sekitar yang bekerja sebagai tukang parkir di sekitar toko. Keduanya juga sudah lama dikenal oleh korban.

Meski demikian, korban disebut tidak berniat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Korban hanya kecewa karena tindakan itu dilakukan oleh orang yang telah lama dikenalnya. Korban pun meminta agar keduanya diberi tindakan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Berbekal keterangan dari korban dan saksi, petugas Polsek Dampit kemudian mencari keberadaan kedua pria tersebut. Setelah keberadaan keduanya ditemukan, mereka pun dibawa ke Polsek Dampit untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Setelah ditemukan, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke kantor Polsek Dampit guna dimintai pertanggungjawaban," ungkap Kevin.

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui mediasi di Polsek Dampit. Setelah korban tak menginginkan persoalan itu berlanjut ke proses hukum.

Dalam mediasi itu, korban dan para saksi datang dengan didampingi tokoh masyarakat, ketua RT, serta ketua RW setempat. Kedua pelaku akhirnya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban.

Korban bersedia memaafkan dengan sejumlah syarat, termasuk janji tidak mengulangi perbuatan serupa, baik meminta parfum dengan cara yang mengganggu maupun melakukan tindakan pengancaman.

Selain itu, kedua pelaku diwajibkan mengganti kerugian atas barang-barang yang rusak, meliputi botol parfum, cairan pengawet, papan akrilik, dan tempat tisu. Total ganti rugi yang disepakati sebesar Rp 1 juta dan telah dipenuhi oleh kedua pelaku.

Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani korban dan kedua pelaku.

Dokumen itu turut ditandatangani para saksi serta disaksikan tokoh masyarakat, ketua RT, dan ketua RW setempat.

Dalam kesempatan itu, korban juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena kejadian tersebut sempat menimbulkan kehebohan.

Sekaligus mengapresiasi respons cepat Polsek Dampit dalam menangani persoalan tersebut hingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dari hasil mediasi diperoleh kesepakatan bahwa kedua pelaku telah mengakui dan menyadari kesalahannya, selanjutnya meminta maaf kepada korban. Korban bersedia memaafkan dengan syarat pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkas Kevin.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads