Eksekusi tiga bidang tanah seluas 2,7 hektare di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik, terpaksa ditunda, Kamis (15/10/2026). Penundaan dilakukan setelah akses utama menuju lahan yang menjadi objek eksekusi tertutup oleh tanah milik pihak lain sehingga proses pengambilalihan aset tidak bisa dilaksanakan.
Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutuskan menunda eksekusi untuk menghindari potensi konflik di lokasi. Langkah tersebut juga diambil demi menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan pendekatan humanis.
Lahan dengan luas total sekitar 27.429 meter persegi itu merupakan aset yang dimenangkan Ronald Tamtomo Karli melalui proses lelang resmi pada 2024. Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Penetapan Nomor 02/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Gsk.
Sejumlah unsur, mulai dari aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik hingga perangkat desa setempat, telah hadir di lokasi untuk mendampingi proses tersebut. Namun, eksekusi sekaligus penyerahan aset kepada pemenang lelang belum dapat diselesaikan.
Kuasa hukum Ronald Tamtomo Karli, Suprat, S.H., M.H., menjelaskan kendala muncul karena pintu masuk utama menuju objek tanah yang berada di bagian tengah hamparan ditutup oleh pihak yang menguasai lahan di bagian depan. Menurutnya, pihak tersebut tidak memiliki keterkaitan hukum dengan objek tanah yang dilelang, tetapi akses menuju lahan berada di area yang dikuasainya.
"Hari ini ada pelaksanaan eksekusi dari kami pemohon pemenang lelang atas nama Ronald. Namun pelaksanaannya terkendala dengan adanya pihak yang memiliki aset di depan yang merupakan pintu masuk utama tidak memberikan akses kepada pihak pengadilan untuk melaksanakan eksekusi. Lahan yang mau dieksekusi itu objeknya sekitar 2,7 hektare berupa tanah kosong yang posisinya berada di tengah," kata Suprat di lokasi.
Suprat mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi sebelum pelaksanaan eksekusi. Bahkan, tahapan pencocokan objek atau constatering sebelumnya disebut berjalan lancar tanpa kendala.
"Hambatan baru ditemukan ketika eksekusi hendak dilaksanakan," tambahnya.
Dia menegaskan, tim kuasa hukum bertugas mengawal proses pengambilalihan hak atas objek lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya berharap hak kliennya sebagai pemenang lelang dapat dipenuhi melalui pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan ulang.
"Tugas kami sebagai kuasa hukum akan melaksanakan pengambilalihan hak itu, setelah itu diserahkan kepada pemilik. Kami hanya berusaha meminta keadilan mewakili pemenang lelang untuk menguasai aset yang menjadi hak milik dia, bukan milik orang lain," ujarnya.
Suprat menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan pemilik lahan di bagian depan agar persoalan akses masuk dapat diselesaikan secara persuasif.
"Mudah-mudahan ada komunikasi yang lebih baik pasca tertundanya pelaksanaan ini. Dan kami berharap selaku kuasa hukum dari pemenang lelang terhadap pelaksanaan eksekusi yang akan dijadwalkan ulang berjalan dengan lancar dan bisa dilaksanakan. Sambil berjalan komunikasi dengan pihak lain yang memiliki pintu masuk utama akan tetap kami upayakan secara persuasif agar ke depannya tidak ada kendala kembali," tambahnya.
Sementara itu, Juru Sita PN Gresik, Noeroso, mengatakan persiapan pelaksanaan eksekusi telah dilakukan bersama unsur panitia dan petugas pengamanan. Namun, pertimbangan keamanan menjadi prioritas sehingga eksekusi diputuskan untuk ditunda.
"Pertimbangannya kita menjaga dalam pelaksanaan eksekusi. Kita berusaha supaya pelaksanaan eksekusi hari ini kondusif dan humanis. Kita menunggu penetapan lebih lanjut dari pimpinan Pengadilan Negeri Gresik untuk penjadwalan ulangnya," tutup Noeroso.
Simak Video " Video ASN Gresik Terseret Kasus Penipuan CPNS, Polisi Turun Tangan "
(hil/abq)