Suasana di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur tengah disorot menyusul rentetan kasus dugaan pelecehan dan pelanggaran etika oleh oknum dosen. Kini pihak Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim buka suara dan membuka ruang pelaporan bagi korban maupun saksi pelecehan seksual itu agar melapor.
Kasus yang menjadi perhatian utama adalah dosen pengampu mata kuliah Bela Negara berinisial HP yang diduga melontarkan ujaran seksis di depan mahasiswa dan mahasiswi, pihak kampus telah mengambil tindakan tegas.
Humas UPN Veteran Jatim, Nizwan Amin mengatakan bahwa Dewan Etik Fakultas memutuskan untuk menonaktifkan sementara dosen tersebut setelah menerima laporan resmi serta sejumlah bukti dari para mahasiswa korban guyonan bernuansa seksis di dalam kelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dosen Bela Negara itu kan sudah ada korban yang lapor, terus habis itu sudah ada bukti-bukti. Dewan Etik Fakultas menonaktifkan sementara, sambil menunggu hasil rekomendasi," ujar Humas UPN Veteran Jatim, Nizwan Amin.
Menanggapi situasi yang berkembang dan banyaknya informasi yang simpang siur, Pimpinan Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim bergerak cepat dengan mengeluarkan pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @law.upnjatim pada Rabu (14/10/2026) malam.
Pimpinan FH UPN Veteran Jatim menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum UPN 'Veteran' Jawa Timur, Pimpinan dan civitas akademika Fakultas Hukum menegaskan kami berkomitmen penuh dan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual," demikian kata pimpinan FH UPN Jatim dalam keterangan resminya.
Pihak fakultas mengonfirmasi bahwa hingga rilis diterbitkan, belum ada laporan resmi yang masuk secara langsung dari korban. Oleh karena itu, FH UPN mengimbau korban atau saksi yang mengetahui kejadian tersebut untuk segera menyampaikan laporan resmi. Untuk memberikan rasa aman, FH UPN memberikan jaminan perlindungan penuh bagi pelapor.
"Fakultas Hukum membuka ruang bagi korban maupun pihak yang mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme yang tersedia. Fakultas Hukum menjamin keselamatan, kerahasiaan identitas, perlindungan privasi, serta keberlangsungan proses akademik korban dan pelapor," tegas Pimpinan FH UPN Jatim dalam unggahan rilis.
Pihak fakultas juga memastikan akan menindaklanjuti segala bentuk intimidasi terhadap pelapor, serta siap berkoordinasi dengan pihak berwenang guna penelusuran lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
FH UPN mengimbau masyarakat dan civitas akademika agar bijaksana menyikapi informasi, tidak menyebarkan identitas pribadi para pihak, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menekan korban atau menghambat proses penanganan.
