Dirujak Netizen, Penghulu Marah Saat Akad Dikuatkan Keluarga-Rekan

Dirujak Netizen, Penghulu Marah Saat Akad Dikuatkan Keluarga-Rekan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 14 Okt 2026 09:15 WIB
Penghulu Baharudin (52) yang viral marah-marah saat pimpin akad nikah di Mojokerto
Penghulu Baharudin (52) yang viral marah-marah saat pimpin akad nikah di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Bukan perkara mudah bagi Baharudin (52) menghadapi kritik dan hujatan netizen karena videonya marah-marah saat memimpin akad nikah viral di jagad maya. Beruntung, Kepala KUA Mojoanyar, Mojokerto itu masih mendapat dukungan keluarga dan rekan-rekannya.

Baharudin tak memungkiri dirinya yang viral berdampak terhadap keluarganya. Sehingga ia berusaha tetap ikhlas dan tegar demi menguatkan mental keluarganya. Yaitu dengan mengimani masalah ini sebagai ujian dari Allah swt.

"Harus saya jalan takdir saya, tapi insyaallah di baliknya ada hikmah. Allah menguji saya, berarti ada sesuatu yang Allah sembunyikan di balik itu. saya ikhlas kok. Ya memang Allah menakdirkan kayak begini, ya insyaallah ini pelajaran bagi saya untuk lebih baik dari sebelumnya," ujarnya kepada detikJatim sambil menahan air mata, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Baharudin tetap bersyukur karena masih banyak temannya yang memberikan dukungan moral. Dukungan juga datang dari keluarga besarnya di Jember.

ADVERTISEMENT

"Teman-teman ini tadi support datang yang dari Kediri, dari Madura, termasuk teman-teman sesama penghulu," terangnya.

Sebelumnya, akad nikah Rizal Nurkolis (27) dan Yumnatus Sa'diyah atau Yumna (24) viral karena diwarnai aksi marah-marah Penghulu Baharudin. Kepala KUA Mojoanyar ini memarahi fotografer yang menurutnya ikut campur mengatur jalannya akad nikah.

Akad nikah pasangan Rizal dan Yumna pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 07.00 WIB itu molor karena sound system yang tidak bisa menyala. Padahal, Yumna ingin akad nikah berjalan dengan pranata acara. Ia juga memilih baru keluar dari kamar setelah ijab kabul.

Oleh sebab itu, akad nikah dilangsungkan tanpa pengeras suara dan pranata acara. Rizal, Yumna dan ayahnya duduk satu meja dengan penghulu dan para saksi. Masalah muncul setelah taukil wali, yakni pelimpahan kewenangan menikahkan dari ayah Yumna kepada Baharudin selaku penghulu.

Saat itu, fotografer mengarahkan pengantin perempuan masuk ke kamarnya. Itu sesuai dengan rencana awal Yumna keluar dari kamar setelah ijab kabul. Artinya, pihak fotografer ingin proses akad nikah dimulai dari awal dengan pengeras suara untuk kebutuhan pengambilan visual.

Seketika Baharudin naik pitam. Sebab ayah pengantin wanita sudah memasrahkan jalannya ijab kabul kepada dirinya. Kedua mempelai juga sudah duduk di depannya untuk mengikuti ijab kabul. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 10 dan 11 PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Pasal 10 mengatur 'Akad nikah dinyatakan sah jika memenuhi rukun nikah yang meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul'. Sedangkan Pasal 11 mengatur 'Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah'.

Ditambah ketentuan skema layanan nikah di luar KUA dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 478 tentang Pedoman Pengelolaan PNBP atas Layanan Nikah atau Rujuk, pengantin perempuan harus duduk satu meja dengan pengantin laki-laki selama akad nikah. Seuai PMA ini, skema akad nikah terdiri dari penghulu dan wali nikah duduk berhadapan dengan catin pria dan wanita. Kemudian ada 2 orang saksi di samping mereka.

Karena arahan ayahnya, Yumna mengurungkan niatnya kembali ke kamar. Sehingga ia kembali duduk mengikuti jalannya ijab kabul sampai selesai. Selanjutnya, Baharudin menyampaikan permohonan maaf di majelis tersebut. Permintaan maaf juga ia sampaikan langsung kepada fotografer yang ia marahi.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads