Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Probolinggo terus digencarkan. Sepanjang 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo telah menyita lebih dari 1.500 botol minuman beralkohol dari sejumlah wilayah.
Ribuan botol miras dari berbagai merek tersebut direncanakan dimusnahkan pada awal Desember 2026. Pemusnahan dijadwalkan berlangsung di Mojokerto bersama barang bukti hasil penindakan dari sejumlah daerah lain di Jawa Timur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, mengatakan ribuan botol tersebut merupakan hasil serangkaian operasi terhadap peredaran minuman beralkohol yang dinilai melanggar peraturan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Totalnya sudah 1.500 lebih botol yang berhasil kita amankan di berbagai wilayah di Kabupaten Probolinggo," ujar Taufik, Jumat (9/10/2026) malam.
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan tokoh agama yang mengeluhkan maraknya peredaran miras. Keberadaan minuman beralkohol tersebut dinilai berisiko terhadap kesehatan, mengganggu ketertiban umum, serta dikhawatirkan berpotensi berkaitan dengan tindak kriminalitas.
Dalam operasi terbaru, petugas Satpol PP kembali melakukan penindakan di Kecamatan Dringu. Razia yang menyasar dua lokasi tersebut menghasilkan penyitaan 90 botol minuman keras dari berbagai jenis.
"Dari kegiatan malam ini, ada 90 botol minuman keras dari berbagai jenis yang kami amankan di dua lokasi di kawasan Kecamatan Dringu," ungkap Taufik.
Ia memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan sesuai arahan Bupati Probolinggo Gus Haris dan Wakil Bupati Probolinggo Ra Fahmi. Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencakup pembinaan dan pemantauan untuk menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
Taufik menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pengendalian peredaran miras di Kabupaten Probolinggo.
"Ini tindak lanjut dari aduan masyarakat dan tokoh agama. Kami akan terus berupaya mengurangi dan meminimalkan peredaran miras di Kabupaten Probolinggo," tegasnya.
Sebanyak 90 botol hasil operasi di Kecamatan Dringu selanjutnya akan digabungkan dengan barang bukti yang telah diamankan sebelumnya. Seluruh barang bukti tersebut direncanakan dimusnahkan sesuai jadwal pada awal Desember mendatang.
Satpol PP Kabupaten Probolinggo juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran minuman keras ilegal. Pengawasan secara berkelanjutan diharapkan dapat menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mengurangi potensi dampak negatif konsumsi alkohol, terutama di kalangan generasi muda.
