Gerindra Malang Serahkan Sanksi Anggota DPRD Pakai Narkoba ke Partai

Gerindra Malang Serahkan Sanksi Anggota DPRD Pakai Narkoba ke Partai

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 08 Okt 2026 11:00 WIB
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang Zia Ulhaq
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang Zia Ulhaq/Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang menyerahkan penanganan dugaan anggotanya Muhammad Ukasyah Ali Murtadho alias UAM terlibat narkoba ke Mahkamah Partai di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Proses itu tengah bergulir. DPC Gerindra Kabupaten Malang menunggu keputusan final yang bakal dijatuhkan.

Langkah tersebut diambil menyusul ramainya pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan Ukasyah dalam kasus penyalahgunaan narkotika hingga menjalani proses rehabilitasi.

"Kami DPC Kabupaten Malang tidak dapat memberikan keputusan berkenaan dengan Pak Ukasyah," ujar Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang Zia Ulhaq kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zia, Partai Gerindra mempunyai mekanisme tersendiri dalam menangani dugaan pelanggaran etik kader. Semua itu harus berproses dahulu di Mahkamah Partai sebelum adanya keputusan final.

ADVERTISEMENT

"Yang bisa memberikan keputusan maupun sanksi itu adalah Mahkamah Partai, yang ada di tingkat DPP," tuturnya.

Zia juga menjelaskan, sampai hari ini DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang belum mendapatkan salinan dugaan penanganan hukum yang menjerat anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang tersebut.

"Sampai hari ini, DPC Gerindra (Kabupaten Malang) belum mendapatkan salinan apakah yang bersangkutan itu positif atau negatif menggunakan narkotika," jelasnya.

Kendati begitu, Zia menegaskan proses yang bakal bergulir di Mahkamah Partai nanti akan mengungkap dan memperjelas posisi kasus tersebut.

"Nanti ketika yang bersangkutan dipanggil di Mahkamah Partai, akan ditanyakan semua itu," bebernya.

Zia pun mencontohkan, adanya kasus oknum anggota DPRD yang ditemukan merokok saat berlangsungnya rapat. Mahkamah Partai kemudian melakukan penanganan sampai kemudian diterbitkan sebuah keputusan.

"Kalau tingkat DPD sifatnya hanya mengklarifikasi, tapi pada tingkat DPP atau Mahkamah Partai ada sebuah keputusan.Sama kayak kejadian anggota DPRD merokok," tegasnya.

Zia juga menyampaikan, DPC Gerindra Kabupaten Malang telah melakukan komunikasi langsung dengan Ukasyah pasca merebaknya isu ini.

Ukasyah dilaporkan telah menyampaikan permohonan maaf secara lisan melalui sambungan telepon atas kegaduhan yang timbul dan meminta waktu untuk bertemu secara langsung dengan pengurus DPC.

"Secara telepon beliau sudah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan tersebut. Beliau juga sudah tidak mengikuti berbagai agenda dan kegiatan kedewanan di DPRD Kabupaten Malang karena mengistirahatkan diri (off) sambil menunggu proses di Mahkamah Partai," jelas Zia.

Sementara mengenai kabar usulan pemecatan Ukasyah. DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang mengaku belum mendapatkan salinan atau tembusan keputusan tersebut.

Seperti diberitakan, tiga anggota DPRD dari Situbondo, Banyuwangi, dan Malang terjerat kasus narkoba. Tiga legislator tersebut ialah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang. Lalu Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Ketiganya kini menjalani rehabilitasi rawat jalan terkait dugaan penggunaan narkoba di BNN Kabupaten Banyuwangi. Selain ketiga legislator daerah, terdapat seorang pengusaha berinisial N yang juga menjalankan proses serupa.

BNN Kabupaten Banyuwangi mengatakan pihaknya menerima pelimpahan empat orang untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan pada Rabu (30/9/2026).



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads