Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menepis isu penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, polemik itu muncul akibat adanya misinformasi mengenai mekanisme penempatan para calon manajer.
Farida menjelaskan sejak awal para calon manajer telah menandatangani kesepakatan bahwa mereka bersedia ditempatkan di wilayah mana pun di Indonesia. Karena itu penempatan tidak semata-mata berdasarkan domisili atau daerah asal peserta.
"Enggak. Jadi gini, di perjanjian awal justru calon manajer ini siap ditempatkan di mana pun dari Sabang sampai Merauke. Itu yang tidak pernah diperbesar di media informasi, ya. Enggak, enggak ada polemik. Yang sering kali terjadi di media adalah misinformasi," kata Farida Farichah usai menghadiri pelantikan DPD KNPI Lamongan, Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, proses rekrutmen manajer KDKMP dilakukan secara nasional. Seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan tes kesehatan dengan standar nasional di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sistem itu, lanjut Farida, bertujuan mendapatkan sumber daya manusia terbaik dari seluruh Indonesia. Artinya, pengisian posisi manajer tidak hanya mengambil peserta terbaik dari daerah yang membutuhkan.
"Rekrutmennya bukan hanya kedaerahan, bukan berarti di Lamongan butuh 300 lalu dipilih 300 terbaik Lamongan, bukan. Tapi dipilih SDM dengan kualitas terbaik nasional," jelasnya.
Kondisi tersebut kemudian membuat peserta yang lolos seleksi berasal dari berbagai daerah. Bahkan, terdapat peserta dari Jawa hingga DKI Jakarta yang masuk dalam daftar calon manajer.
"Akibatnya, tentu terjadi penumpukan kelulusan SDM dari berbagai daerah seperti Jawa maupun DKI Jakarta," imbuhnya.
Meski rekrutmen dilakukan secara nasional, Kementerian Koperasi tetap berupaya menempatkan calon manajer di daerah asal masing-masing. Penempatan ke daerah lain dilakukan apabila kuota di daerah asal peserta telah terpenuhi.
Farida mengakui terdapat calon manajer yang kemudian menghadapi kendala terkait lokasi penempatan hingga memilih mengundurkan diri. Kementerian Koperasi kini tengah mencari solusi atas persoalan tersebut
"Kalau memang mereka yang seharusnya siap ditempatkan di mana pun tapi mengundurkan diri dan terkendala hal tersebut, kita sedang mencari solusinya. Yang pasti sudah diupayakan hal yang terbaik," jelas Farida seraya memintanya doa agar bisa melakukan yang terbaik untuk masyarakat.
Dilansir dari detikFinance, polemik penempatan manajer KDKMP ini bermula dari kedatangan sejumlah calon manajer dari berbagai daerah ke kantor Agrinas Pangan Nusantara di Jakarta. Para calon manajer yang telah menandatangani surat penawaran atau offering letter itu meminta direlokasi ke daerah tempat tinggalnya.
Tercatat, sebanyak 27.099 manajer KDKMP telah menandatangani surat penawaran atau offering letter, 969 orang menolak dan 532 lainnya kadaluwarsa.
"Mereka berharap bisa dilakukan relokasi," ujar Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota dilansir dari detikFinance mengutip akun Instagram pribadi Joao Angelo, @bung.joaomota.
Joao menegaskan akan menyampaikan dan memperjuangkan permintaan tersebut ke Kementerian Koperasi. Apalagi, manajer yang datang ini sudah menandatangani offering letter yang diberikan Agrinas.
"Dan kami akan memperjuangkan ke Kementerian Koperasi untuk bagaimana teman-teman yang sekarang sudah menandatangani offering yang sudah kami berikan bisa kalau kita relokasi sesuai dengan desa di mana mereka berada," jelas Joao.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, buka suara terkait polemik penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang ditempatkan jauh dari lokasi domisili tempat tinggal hingga lintas provinsi.
Dia mengatakan saat ini seluruh manajer KDKMP atau yang lebih dikenal sebagai Kopdes yang suda lolos seleksi agar menerima dan menandatangani berkas penempatan terlebih dahulu. Hal ini agar status kelulusan mereka tidak gugur dan berstatus tetap sebagai pegawai.
"Yang paling penting sekarang, dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai pegawai," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
"Nah ditempatkan dulu, diterima. Nah kalau ternyata jauh dari domisilinya, tadi sudah disampaikan oleh Pak Joa (Dirut PT Agrinas) ya, setelah diterima, artinya statusnya tetap kan sebagai manajer koperasi. Kalau nggak diterima kan gugur. Yang penting diterima dulu," jelasnya lagi.
