Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kelurahan Tanjungsari melakukan penertiban tujuh bangunan liar yang berdiri di kawasan sempadan Kali Satelit Barat, Rabu (30/9/2026).
Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya sekaligus membuka kembali akses jalan darurat di kawasan tersebut. Setelah proses pembongkaran, petugas melakukan pembersihan material dan puing bangunan.
Proses pembersihan puing bangunan dilakukan dengan bantuan satu unit wheel excavator dan sejumlah truk pengangkut material.
Dalam pelaksanaannya, Kelurahan Tanjungsari berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah, yakni Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Sukomanunggal, Kelurahan Tanjungsari, serta Kelurahan Tandes.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar, sekaligus mengembalikan fungsi area tersebut sebagai akses jalan darurat yang dapat digunakan warga sekitar.
Sebelumnya, warga telah berupaya membersihkan bangunan tersebut secara mandiri sejak September. Namun, proses pembersihan terkendala karena beberapa material tidak dapat ditangani secara manual, sehingga warga meminta bantuan untuk melakukan pembersihan menggunakan alat berat.
Pujaimah, salah satu pedagang yang terdampak pembongkaran bangunan liar mengatakan, ia tetap dapat berjualan tapi tidak menggunakan tempat tertutup.
"Nggak tahu, katanya kalau sudah dibersihkan nggak apa jualan cuma buat kayak geledekan (gerobak), jadi kalau habis bisa dibersihkan," terangnya Jumat (2/10/2026).
Informasi yang diperoleh dari Pujaimah, setelah pembersihan selesai, ia sudah boleh berjualan lagi, tapi tidak boleh membuat jalan tertutup.
"Mulai mene iki oleh, tapi gak oleh ditutup rapet (Mulai besok boleh, tapi tidak boleh tertutup rapat)," ujarnya.
Ia juga menyebut, ada uang sewa sebesar Rp 100 ribu untuk yang menempati bangunan. "Ini sewa, sewanya 100 ribu dibayarkan ke punya bangunan," ungkapnya.
Penggusuran ini membuat para pedagang terdampak, sementara berjualan di lokasi lain selama proses pembersihan berlangsung.
Setelah area selesai dibersihkan, pedagang diperbolehkan kembali berjualan dengan ketentuan tidak menggunakan bangunan atau tempat tertutup agar kawasan tetap bersih dan tertata.
Saat proses pembersihan wilayah pada Rabu (30/9), Lurah Tanjungsari Sri Herliyati mengatakan, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan keamanan kawasan.
Salah satunya dengan memasang penerangan jalan umum (PJU) guna mengurangi potensi terjadinya tindak kejahatan. Dari hal tersebut, Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan perangkat wilayah Tandes untuk menyiapkan pos penjagaan di sekitar lokasi sebagai upaya menjaga keamanan dan meminimalisasi potensi tindak kejahatan.
Simak Video "Video: Rombongan Kloter Pertama Haji Embarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air"
(irb/hil)