Nasib 21 pedagang turut terdampak imbas penertiban bangunan liar (bangli) dan lapak yang berada di atas saluran air di Jalan Ngagel Nginden Gang Bengkok, kawasan Pasar Bratang, Surabaya. Mereka direlokasi ke sentra wisata kuliner di sekitar Kecamatan Gubeng.
Siti, salah satu pedagang yang terdampak mengaku sudah 15 tahun berjualan di sana. Dia mengatakan sebenarnya enggan pindah ke lokasi alternatif yang disarankan Pemkot Surabaya. Dia menilai kawasan tersebut kurang strategis.
Akhirnya, dia pun lebih memilih menyewa lapak seadanya di depan rumah warga sekitar meski biaya yang dikeluarkan lebih mahal. Namun, cara ini ia lakukan demi mempertahankan pembelinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disuruh pindah tapi di belakang sumur, aku nggak mau. Di sini, jualan saja cuma dapat Rp. 3 000, Rp. 2.000, lalu kalau disuruh pindah ke dalam parkirnya Rp. 3.000. Masa beli Rp. 2.000, parkirnya Rp. 3.000 sendiri?" kata Siti kepada detikJatim saat ditemui, Kamis (24/9).
Di samping itu, Siti juga menyebut bahwa penertiban yang dilakukan Pemkot Surabaya terkesan terburu-buru dengan rentang waktu dua minggu saja sehingga dia tidak memiliki persiapan sama sekali sewaktu digusur oleh Satpol PP.
"Kalau dibicarakan (akan ada penertiban) itu sudah, tapi kalau dibongkar belum. Mereka hanya ngasih surat peringatan saja. Habis itu dibongkar, dua minggu kalau tidak salah," ujarnya
Siti juga mengaku pembongkaran itu dilakukan sewaktu dirinya masih mengikuti rapat penertiban di kelurahan. Namun, ketika rapat tersebut belum selesai, pihak Satpol PP telah membereskan seluruh area.
"Belum siap semua, kan kita disuruh rapat ke kelurahan, di sini langsung ditutup satu-satu, padahal rapatnya belum selesai," terangnya.
Ia juga tidak mendapat uang ganti rugi atas penertiban yang dilakukan Pemkot Surabaya. Padahal sebelumnya lapak yang ditempati adalah hasil ia membeli.
"Kalau diganti uang itu nggakpapa, lha ini enggak diganti. Padahal, lapaknya itu saya beli," lanjutnya.
Baca juga: Biang Kerok Banjir di Surabaya Saat Kemarau |
Nasib serupa juga dialami oleh Herman, penjahit sepatu yang terdampak penertiban. Sama seperti Siti, ia lebih memilih menyewa tempat di sekitar kawasan Pasar Bratang.
"Nah, pemerintah itu minta pindah ke pasar, cuma kan pasar mati. Di pasar mati, siapa orang yang mau masukkan?" kata Herman.
Herman juga menjelaskan bahwa penertiban ini tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Ia juga menilai banyak pedagang yang tidak setuju dan memilih mencari kios-kios di pinggir jalan.
"Jadi rentangnya itu 3 sampai 6 bulan, ternyata enggak sampai segitu tiba-tiba sudah pindah," terangnya.
Keduanya berharap Pemkot Surabaya dapat memberikan solusi atas persoalan ini. Terutama merelokasi ke tempat yang lebih strategis.
