Satpol PP Surabaya kembali menyegel toko penjual minuman beralkohol (miras) di Kecamatan Wonokromo. Toko tersebut kedapatan menjual miras secara eceran di kawasan permukiman yang mudah dijangkau anak-anak dan remaja.
Berdasarkan hasil pengawasan bersama Dinkopumdag Surabaya, toko tersebut memiliki izin sebagai subdistributor. Namun, dalam praktiknya, toko justru menjual minuman beralkohol secara eceran.
Toko tersebut sebelumnya juga telah ditindak petugas. Namun, pemilik kembali berjualan. Dalam penindakan terbaru, petugas mengamankan 10 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu diperketat. Sebab, petugas menemukan anak-anak relatif mudah mendapatkan miras secara eceran.
"Beberapa waktu ini mudah sekali bagi anak-anak mendapatkan minuman keras. Sehingga kami setiap malam mengamankan anak-anak itu di titik-titik tertentu seperti Dermaga Kalimas, (kawasan) Taman Bambu Runcing," kata Irna, Jumat (2/10/2026).
Menurut Irna, hasil penjangkauan anak-anak di sejumlah titik juga menunjukkan miras dapat diperoleh melalui penjualan secara eceran maupun daring.
"Kita harus menjaga anak-anak muda di Kota Surabaya agar tidak terkena dampak penjualan miras," ujarnya.
Kabid Perda Satpol PP Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan toko tersebut telah disegel. Petugas menemukan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di dalam toko.
"Jadi di dalamnya ada penjualan minuman beralkohol. Kalau melihat temuannya itu mulai golongan A, B, dan C. Nah, ini tidak memiliki perizinan berusaha (sebagai penjual eceran) karena lokasinya juga tidak mungkin akan terbit izin," kata Rizal.
Rizal menjelaskan lokasi toko tersebut terlalu dekat dengan permukiman. Kondisi itu membuat toko tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan izin sebagai penjual eceran minuman beralkohol.
Menurutnya, toko tersebut sebelumnya telah diproses melalui Tipiring dan diberi tanda pelanggaran. Namun, toko kembali melakukan aktivitas penjualan.
"Jadi awalnya ini sudah proses Tipiring, pelanggaran tindak pidana ringan, kita kasih tanda pelanggaran. Kemudian proses pro justitia, tindak pidana ringan, kami limpahkan ke pengadilan. Supaya ini tidak melakukan kegiatan usaha lagi dilakukan penutupan berupa penyegelan," pungkasnya.
