Oknum anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra UAM atau Muhammad Ukasyah Ali Murtadho ditangkap karena penyalahgunaan narkotika. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang tengah menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut.
Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Kuncoro mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima informasi maupun pemberitahuan resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai kabar tersebut.
"Yang jelas Badan Kehormatan masih tetap mengedepankan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Karena ini kan maksudnya masih simpang siur ya. Terus belum ada informasi resmi dari Polrestabes Surabaya," kata Kuncoro kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kuncoro, informasi yang diterima BK sejauh ini masih berasal dari pemberitaan media. Kuncoro menyebut terdapat perbedaan informasi dalam sejumlah pemberitaan sehingga pihaknya memilih tidak mengambil kesimpulan.
"Kami tidak berani memberikan kesimpulan atau apapun karena ini masih kami terima, masih informasi ini kami terima dari media, yang mana kadang isi dari media satu dan lainnya itu masih ada sedikit berbeda-beda," sebutnya.
Meski demikian, BK DPRD Kabupaten Malang berencana melakukan klarifikasi langsung kepada oknum anggota dewan tersebut. Klarifikasi akan dilakukan setelah BK melakukan pembahasan secara internal.
"Jadi kita nanti juga punya rencana mengklarifikasi dengan yang bersangkutan. Kita jadwalkan mungkin secepatnya. Kita ingin tahu yang sebenarnya kayak apa," jelas Kuncoro.
Kuncoro juga belum mau berspekulasi mengenai kemungkinan adanya Pergantian Antarwaktu (PAW) apabila nantinya muncul keterangan resmi dari kepolisian.
Kuncoro mengungkapkan, bahwa langkah tersebut baru dapat dibahas setelah informasi mengenai perkara tersebut benar-benar jelas.
"Kita nggak berani berandai-andai. Nggak berani berspekulasi karena itu sesuatu yang belum pasti," tegasnya.
"Kalau ada pasti, nanti kita akan rapat bersama, menghadirkan mungkin pimpinan dewan kita ajak ngomong, baru kita melangkah," sambung Kuncoro.
Saat ini, BK juga belum melakukan komunikasi atau klarifikasi kepada pihak lain, termasuk partai politik maupun Polrestabes Surabaya. BK masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian.
"Belum. Tadi sudah saya sampaikan. Kami menunggu informasi klarifikasi rilis resmi dari kepolisian," katanya.
Kuncoro menambahkan, BK akan menggelar pembahasan internal dalam waktu dekat. Sebab, pengambilan sikap BK dilakukan secara kolektif kolegial dan perlu melibatkan anggota BK serta mempertimbangkan arahan pimpinan DPRD.
"Insyaallah, besok mungkin kami akan kumpul BK, kita akan bertemu bersama, karena itu kebetulan saya ketua, tapi kan ketua itu kan kolektif kolegial. Kita harus berdiskusi, berkomunikasi dengan anggota yang lain, juga petunjuk dari pimpinan," pungkasnya.
