Pemkab Sidoarjo memilih mekanisme pengadaan tanah secara bertahap melalui penetapan lokasi (penlok) untuk pembangunan Flyover (FO) Gedangan. Skema tersebut dipilih setelah Pemkab Sidoarjo mendapat arahan dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan keputusan menggunakan mekanisme bertahap diambil setelah pihaknya melakukan mitigasi risiko bersama BPKP Jatim. Pemkab menilai mekanisme tersebut memiliki risiko lebih kecil dibandingkan pengadaan lahan secara langsung.
"Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan. Tidak mekanisme langsung. Ini sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim," kata Subandi, Selasa (29/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subandi menjelaskan, pengadaan lahan FO Gedangan mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengadaan tanah dengan luas di bawah 5 hektare termasuk skala kecil. Adapun kebutuhan lahan untuk pembangunan FO Gedangan disebut sekitar 2 hektare.
"Sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan di bawah 5 hektare kita memakai mekanisme tahapan pengadaan tanah. Karena kebutuhan pengadaan tanah FO Gedangan hanya 2 hektare sekian," bebernya.
Pemkab Sidoarjo juga telah berkoordinasi dengan BPN dan meminta pendampingan BPKP Jatim untuk memastikan proses pengadaan lahan berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, perwakilan BPKP Jatim Yohannes mengatakan mekanisme bertahap dapat diterapkan dalam pengadaan tanah skala kecil dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Hal itu mengacu pada Pasal 146 dan Pasal 148 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Pasal 148 mengatur penggunaan penlok apabila terdapat perkiraan penolakan dari masyarakat dan lokasi pengadaan tanah tidak memungkinkan untuk dipindahkan.
"BPKP juga menyarankan seperti di Pasal 148 tadi. Bahwa memenuhi syarat diadakan secara tahapan walaupun luasannya di bawah 5 hektare. Pertimbangan kita, itu risiko yang paling minim walaupun secara tahapan akan lebih panjang. Tapi itu akan lebih minim risikonya dibanding dengan pengadaan secara langsung," jelasnya.
