Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak membolehkan praktik jual-beli seragam sekolah di SD dan SMP negeri. Eri bahkan menyebut jual-beli seragam di sekolah negeri sebagai hal yang diharamkan.
Dia tegaskan bahwa ketentuan terkait seragam sekolah negeri di Surabaya sedang ditata. Jika ada pihak yang hendak menjual seragam untuk alasan tertentu, penjualan harus sepengetahuan Dinas Pendidikan Surabaya.
"Saya tidak lagi membolehkan dan mengharamkan untuk jual-beli seragam sekolah di SD dan SMP Negeri. Maka, kalau ada yang menjual seperti itu, maka harus sepengetahuan dari Kepala Dinas Pendidikan," kata Eri, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, penjualan seragam hanya bisa dilakukan dengan ketentuan tertentu, terutama berkaitan dengan harga jual.
"Kalau ingin membantu orang yang tidak mampu, maka bisa menjual seragam di sekolah, hukumnya wajib harganya di bawah harga toko yang ada di pasaran," jelasnya.
Eri juga menyoroti perbedaan motif batik dan jenis kain yang digunakan masing-masing sekolah negeri. Menurutnya, perbedaan itu berpotensi membuat harga seragam berbeda-beda.
"Saya tidak ingin lagi lihat sekolah A, sekolah B, SD Negeri A, SMP Negeri B, SMP Negeri A itu menggunakan motif batik yang berbeda-beda. Kalau motif batiknya beda-beda itu akan mempengaruhi harganya," ungkapnya.
"Kain juga begitu, harganya jadi mahal. Akhirnya menunjukkan nanti, 'oh sekolah itu sekolah wong sugih, sekolah negeri itu yang wong nggak duwene'," imbuh Eri.
Karena itu, Pemkot Surabaya akan menata kembali ketentuan seragam di sekolah negeri agar tidak terjadi perbedaan yang berpengaruh terhadap biaya yang harus dikeluarkan orang tua.
"Semua sama. Maka hari ini saya minta itu juga akan kita tata lagi," tegasnya.
Selain soal seragam, Eri menyebutkan Pemkot Surabaya juga tengah menata pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Pemkot akan mencocokkan data siswa dalam Dapodik SD dengan data setelah mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Eri mengatakan ada siswa yang setelah lulus SD tidak lagi tercatat dalam Dapodik SMP. Menurutnya, sebagian siswa tersebut kemungkinan melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren atau sekolah keagamaan.
"Kalau mereka itu masuk dalam hak orang yang membantu maka BOPDA harus tetap diberikan. Tidak dalam bentuk BOPDA, kalau BOPDA Rp150.000 maka kita berikan Rp150.000 per bulan," bebernya.
Dia menegaskan bantuan tersebut juga ditujukan bagi siswa tidak mampu yang bersekolah di luar sekolah negeri, termasuk pondok pesantren maupun sekolah kerohanian.
"Jadi ini selain seragam juga selain di pondok atau sekolah mungkin sekolah kerohanian Kristen ya, yang mereka tidak mampu memang Rp150.000 itu harus tetap wajib kita berikan," pungkasnya.
Simak Video "Upaya Eri Cahyadi Menggaet Turis lewat "Surabaya Holiday Super Sale""
(irb/dpe)