Aturan mengenai model rambut siswa di Indonesia hingga kini masih menjadi perbincangan. Sebagian pihak menilai aturan tersebut sebagai bagian dari pembentukan disiplin dan kerapian, sementara sebagian lainnya melihatnya sebagai bentuk pembatasan terhadap ekspresi diri siswa.
Namun, jika ditelusuri lebih jauh, aturan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Ada latar belakang sejarah, sosial, dan budaya yang melatarbelakangi munculnya kebijakan mengenai penampilan siswa, terutama terkait gaya rambut.
Salah satu faktor yang turut mempengaruhi lahirnya aturan tersebut adalah perkembangan budaya populer pada era 1960-an. Masuknya budaya Barat melalui musik jazz dan rock 'n roll membawa perubahan gaya hidup di kalangan anak muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rambut gondrong ala musisi Barat, pakaian mencolok, hingga gaya pergaulan yang dianggap lebih bebas mulai berkembang di kota-kota besar. Lantas, bagaimana musik dan budaya Barat bisa berkaitan dengan lahirnya aturan ketat mengenai gaya rambut siswa di Indonesia?
Musik Rock 'n Roll Disebut Membawa Pengaruh Buruk
Pada era 1960-an, musik rock 'n roll sering kali dianggap sebagai musik yang tidak sesuai dengan nilai budaya Indonesia. Bahkan, genre musik tersebut sempat disebut sebagai musik kacangan atau musik murahan.
Hal ini tidak terlepas dari sikap Presiden Soekarno yang menolak masuknya pengaruh budaya Barat karena dianggap dapat mengganggu kepribadian bangsa.
Mengutip jurnal berjudul "Larangan Soekarno Terhadap Musik Barat Tahun 1959-1967" karya Ayu Pertiwi, ketidaksukaan Soekarno terhadap musik Barat kemudian melahirkan kampanye dengan istilah "ngak-ngik-ngok".
Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan anggapan bahwa musik Barat membawa pengaruh buruk bagi masyarakat Indonesia. Musik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat revolusi dan dianggap dapat melemahkan rasa nasionalisme generasi muda.
Menurut pandangan Soekarno dan kelompok pendukungnya seperti PKI serta Lekra, musik Barat hanya memberikan hiburan yang bersifat melalaikan karena banyak mengangkat tema percintaan dan gaya hidup yang dianggap tidak sesuai dengan nilai bangsa.
Meski mendapat penolakan dari pemerintah, musik rock dan jazz tetap berkembang di kalangan anak muda. Genre tersebut bahkan melahirkan sejumlah kelompok musik Indonesia seperti Los Suita, Eka Djaya Combo, Dara Puspita, dan Koes Bersaudara.
Namun, memasuki masa Demokrasi Terpimpin, perkembangan musik Barat mulai mendapat tekanan. Melalui pidato "Manipol Usdek" pada 17 Agustus 1959, Soekarno menyebut pengaruh budaya Barat sebagai bagian dari imperialisme kebudayaan.
Pengaruh Rock 'n Roll terhadap Gaya Hidup Anak Muda
Sebelum musik Barat berkembang luas, masyarakat Indonesia pada dekade 1940-an lebih banyak mengenal musik seperti keroncong, gambus, dan musik Hawai. Memasuki tahun 1950-an, musik pop mulai berkembang melalui berbagai festival, pertunjukan, serta kegiatan kesenian di berbagai daerah.
Namun, perkembangan tersebut berubah ketika pemerintah Soekarno mulai membatasi peredaran musik Barat, termasuk karya-karya dari band internasional seperti The Beatles sebelum tahun 1966.
Pengaruh The Beatles tidak hanya terlihat dalam dunia musik, tetapi juga merambah ke gaya berpakaian dan penampilan anak muda. Banyak penyanyi Indonesia mulai meniru gaya rambut, cara berpakaian, hingga penampilan khas band asal Inggris tersebut.
Pada 1959-1967, pemerintah secara resmi menerapkan larangan terhadap peredaran musik Barat. Dalam sidang pada 10 November-7 Desember 1960, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menetapkan pidato Presiden Soekarno berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" sebagai dasar Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dalam konteks Demokrasi Terpimpin, konsep Manipol Usdek kemudian menjadi program resmi pemerintah yang bertujuan memperkuat perjuangan nasional, memenuhi kebutuhan rakyat, menjaga keamanan negara, serta melawan pengaruh imperialisme ekonomi maupun politik.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Soekarno mendorong masyarakat Indonesia untuk membangun kepribadian nasional dan menolak pengaruh budaya asing yang dianggap tidak sesuai dengan identitas bangsa.
Pada masa itu, musik populer memiliki pengaruh besar terhadap budaya remaja. Para penyanyi dan musisi menjadi figur yang banyak ditiru, termasuk dari sisi gaya rambut, pakaian, hingga pola pergaulan.
Pemerintah kemudian melakukan berbagai upaya untuk membatasi pengaruh budaya rock 'n roll, mulai dari membatasi lagu Barat di media hiburan hingga tindakan terhadap musisi dan peredaran piringan hitam.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 1961 di Surabaya, Presiden Soekarno menegaskan bahwa "musik ngak-ngik-ngok harus diberantas". Ia juga meminta generasi muda ikut bertanggung jawab menghilangkan pengaruh budaya Barat yang dianggap berlebihan.
Kasus Kenakalan Remaja dan Kekhawatiran Pemerintah
Pada masa tersebut, musik rock 'n roll juga kerap dikaitkan dengan perubahan perilaku anak muda. Salah satu kasus yang sering dikaitkan dengan pengaruh budaya Barat terjadi di Medan.
Dalam kasus tersebut, sekelompok pemuda berusia 16-20 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun akibat pelanggaran kesusilaan yang menyebabkan seorang pemudi meninggal dunia.
Hakim menyatakan hukuman tersebut diharapkan menjadi pembelajaran agar perilaku serupa yang disebut menyerupai fenomena crossboys tidak berkembang di Indonesia. Crossboys merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut kelompok pelaku kenakalan remaja yang dianggap mengikuti gaya hidup asing.
Munculnya Aturan Sekolah Anti-Budaya Barat
Fenomena tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran pemerintah terhadap perubahan perilaku generasi muda yang dianggap terlalu mengikuti budaya Barat.
Anak muda dengan gaya rambut panjang, pakaian mencolok, serta gaya hidup yang dianggap bebas dinilai mulai menjauh dari nilai kesederhanaan dan kesopanan yang ingin dibangun pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, pada 28 Juli 1964, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan instruksi kepada perwakilan Departemen di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut meminta sekolah, siswa, dan orang tua bersama-sama membentuk kepribadian bangsa melalui aturan mengenai perilaku dan penampilan.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah aturan mengenai rambut. Rambut yang disasak secara berlebihan dinilai sebagai bentuk peniruan budaya asing dan dianggap tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
Model rambut ala The Beatles yang identik dengan rambut panjang atau gondrong secara tegas disebut bertentangan dengan nilai kesederhanaan dan kerapian.
Selain rambut, pemerintah juga meminta siswa tidak meniru gaya luar negeri secara berlebihan. Cara berpakaian harus mencerminkan nilai kesusilaan, kesederhanaan, kerapihan, keserasian, dan keluwesan.
Dari kebijakan tersebut kemudian berkembang aturan mengenai penggunaan seragam sekolah yang mengatur penampilan siswa secara lebih menyeluruh.
Aturan Rambut dan Identitas Nasional di Sekolah
Instruksi tersebut ternyata tidak hanya mengatur soal rambut dan pakaian. Pemerintah juga mengatur penggunaan nama panggilan. Nama panggilan bergaya Barat atau Belanda seperti Fransje, Mieke, dan Wiesje diminta untuk ditinggalkan.
Begitu pula panggilan untuk orang tua seperti mammie, pappie, mummy, atau daddy. Meski dianggap umum dalam budaya Barat, pemerintah saat itu menilai istilah tersebut tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.
Secara keseluruhan, kebijakan tersebut bertujuan mengendalikan pengaruh budaya asing yang dianggap dapat mempengaruhi karakter generasi muda. Sekolah kemudian menjadi salah satu ruang utama untuk membentuk disiplin, karakter, dan identitas nasional siswa.
Hingga kini, aturan mengenai rambut dan seragam siswa masih diterapkan di berbagai sekolah meskipun konteks sosialnya telah berubah. Jika dilihat dari sisi sejarah, kebijakan tersebut bagian dari upaya pemerintah pada masa lalu dalam menghadapi arus budaya global dan menjaga identitas bangsa di tengah perubahan zaman.
(ihc/irb)
