Bandara Dhoho Kediri Beralih Pengelola, Kemenhub Pastikan Tetap Beroperasi

Bandara Dhoho Kediri Beralih Pengelola, Kemenhub Pastikan Tetap Beroperasi

Andhika Dwi - detikJatim
Selasa, 29 Sep 2026 11:30 WIB
Bandara Dhoho Kediri.
Bandara Dhoho Kediri. (Foto: Istimewa)
Kediri -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Bandar Udara Dhoho Kediri tidak ditutup meski kerja sama operasional (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama berakhir. Pengelolaan bandara kini memasuki masa transisi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menegaskan berakhirnya KSO tersebut bukan berarti operasional Bandara Dhoho Kediri dihentikan.

"Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KSO antara kedua perusahaan tersebut resmi diakhiri berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026. Perjanjian itu mengatur penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, hingga peralihan tanggung jawab operasional.

Kemenhub menyebut Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Pengelolaan bandara ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam proses tersebut, Ditjen Perhubungan Udara berperan sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Pemerintah memastikan masa transisi pengelolaan berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan penerbangan.

"Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi," jelas Lukman.

Tahapan transisi mencakup penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, hingga peralihan tanggung jawab operasional kepada PT Surya Dhoho Investama.

Kemenhub menegaskan perubahan pengelola tidak mengubah standar utama penyelenggaraan penerbangan, terutama aspek keselamatan dan keamanan.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam masa transisi, mulai dari kesiapan personel dan organisasi, fasilitas serta peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan jasa kebandarudaraan, sistem pelaporan dan pengawasan operasional, hingga pemenuhan ketentuan sertifikasi.

PT Surya Dhoho Investama juga telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Selain itu, perusahaan telah mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri. Sejumlah dokumen pendukung turut disampaikan, antara lain Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan standar pelayanan jasa kebandarudaraan.

Lukman kembali menegaskan masyarakat tidak perlu mengartikan berakhirnya KSO sebagai penutupan Bandara Dhoho Kediri.

"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya," ujarnya.

"Saat ini proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi dengan memastikan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi dipenuhi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan kepentingan masyarakat dan kesinambungan pelayanan penerbangan tetap menjadi perhatian utama," pungkasnya.



(irb/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads