Sebanyak 21.396 batang rokok ilegal diamankan dalam operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Temuan terbanyak berada di Kecamatan Karanggeneng.
Operasi tersebut digelar pada Selasa (22/9) oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.
Dari hasil operasi, petugas menemukan 20.460 batang rokok ilegal di Kecamatan Karanggeneng. Sementara itu, sebanyak 936 batang lainnya ditemukan di Kecamatan Sukodadi. "Untuk Kecamatan Karanggeneng ditemukan sebanyak 20.460 batang dan di Kecamatan Sukodadi sebanyak 936 batang. Sedangkan hasil pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Kecamatan Babat nihil," demikian keterangan Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan ribu batang rokok yang diamankan petugas terdiri atas sejumlah pelanggaran ketentuan cukai. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya telah disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. " Barang tersebut selanjutnya menjadi barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai," ujarnya.
Operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lamongan. Selain penindakan, kegiatan itu juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.
Pemkab Lamongan bersama instansi terkait menyatakan sinergi lintas sektor akan terus diperkuat guna menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan aturan di bidang cukai dapat diterapkan secara optimal.
