Dishub Kota Malang Tanggapi Viral Jukir Nakal Pakai Karcis Kedaluwarsa

Dishub Kota Malang Tanggapi Viral Jukir Nakal Pakai Karcis Kedaluwarsa

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 23 Sep 2026 13:15 WIB
Jukir nakal di Malang ditindak serta diberikan sanksi Tipiring
Jukir nakal di Malang ditindak serta diberikan sanksi Tipiring/Foto: Istimewa
Malang -

Ulah oknum juru parkir kembali terjadi di Kota Malang. Dinas Perhubungan Kota Malang menyebut, jukir sengaja memberikan karcis kedaluwarsa dan tak sesuai peruntukan parkir yang dijaga.

Hal itu diketahui setelah petugas gabungan menindaklanjuti video perselisihan jukir dengan pengendara motor, yang viral di media sosial.

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, juru parkir sudah teridentifikasi dan telah menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Rahmat mengaku juru parkir berinisial MA (44), warga Muharto, Kota Malang, diketahui menempati obyek parkir yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bukan titik parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Malang.

ADVERTISEMENT

Lokasi parkir sendiri berada di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Saudara MA adalah petugas parkir yang ada di tempat parkir dengan mekanisme pajak parkir," ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Rahmat mengaku pihaknya juga menemukan jukir telah menggunakan karcis parkir milik Dinas Perhubungan Kota Malang yang telah kedaluwarsa. Padahal, lokasi atau titik parkir merupakan obyek di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

"KTA dan karcis yang dipakai punya Dishub, tetapi sudah tidak berlaku (tahun 2022) dan tempat parkir masuk pajak parkir dikelola Bapenda," sambungnya.

Tak berhenti di situ, Dinas Perhubungan juga melakukan pemeriksaan KTA yang dimiliki oknum jukir. Rahmat menyebut,KTA tersebut berfungsi untuk juru parkir di lokasi lain.

"MA mengakui bahwa KTA tersebut di tempat lokasi parkir lain, yang sudah tidak berlaku bersama karcis Diahub yang dibawa. Dan kami sudah mengamankan KTA serta karcis tersebut," beber Rahmat.

Rahmat menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapenda serta menyerahkan penindakan berikutnya kepada aparat penegak hukum.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menuturkan, petugas Sat Samapta telah melakukan penindakan sekaligus klarifikasi terhadap oknum jukir tersebut.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah SIM milik MA untuk proses lebih lanjut dan mengamankannya di Mako Polresta Malang Kota.

"Sudah diberikan penindakan Tipiring," ujar Lukman terpisah.

Lukman menegaskan, langkah kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan atau informasi masyarakat yang berkembang dan bertujuan menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

"Penindakan ini salah satu bentuk respons cepat informasi masyarakat, khususnya persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di ruang publik," pungkasnya.

Seperti diberitakan, oknum juru parkir (jukir) di Kota Malang kembali berulah. Tanpa memberikan karcis resmi, arogansi jukir itu pun viral di media sosial.

Video perselisihan antara pengendara sepeda motor dengan oknum jukir terjadi di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Perselisihan bermula ketika seorang pengendara motor mempertanyakan karcis parkir yang diberikan jukir karena dinilai tidak sesuai dengan karcis resmi yang digunakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads