Jubir PDIP Tegaskan Jokowi Tak Perlu Direhabilitasi, Ini Alasannya

Jubir PDIP Tegaskan Jokowi Tak Perlu Direhabilitasi, Ini Alasannya

Faiq Azmi - detikJatim
Minggu, 20 Sep 2026 11:30 WIB
Politikus muda PDIP, Aryo Seno, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2024).
Politikus muda dan jubir PDIP, Aryo Seno/Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Surabaya -

Eks Wakil Sekretaris PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya Achmad Hidayat mengusulkan rehabilitasi untuk Joko Widodo (Jokowi) yang telah dipecat partai. DPP PDIP menegaskan Jokowi tidak perlu direhabilitasi di partai.

"Tidak ada yang perlu direhabilitasi," kata Juru Bicara DPP PDIP Aryo Seno Bagaskoro kepada detikJatim, Minggu (20/9/2026).

Seno menegaskan, keputusan partai memecat Jokowi sudah mutlak beberapa tahun lalu dan telah disetujui oleh semua akar rumput partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan pemecatan selalu melalui mekanisme partai dan dari aspirasi di akar rumput, termasuk dari adanya bukti-bukti pelanggaran dan pandangan pakar," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Partai juga memiliki hak pertimbangan mutlak dalam mengambil keputusan sebagai suatu kedaulatan politik," tambahnya.

Seno menegaskan PDIP sudah tidak melihat Jokowi lagi. Partainya fokus pada kerja kerakyatan membantu warga yang sedang tertimpa bencana.

"Lagipula, seluruh energi Partai saat ini sedang ditujukan untuk pemulihan pasca bencana di berbagai titik dan merancang program-program kerakyatan dari praktek kebijakan para kepala daerah," jelasnya.

"Aneh dan tidak sensitif jika tiba-tiba ada ide tersebut di tengah upaya gotong royong dan kerja di tengah rakyat yang hari ini menjadi prioritas. Mayoritas kader sejati punya kesadaran disiplin dalam mengikuti keputusan dan instruksi Partai," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Budi 'Kanang' Sulistyono menegaskan rehabilitasi bisa diajukan oleh seseorang yang dipecat tanpa diwakilkan. Permohonan rehabilitasi juga harus diajukan secara tertulis.

"Di PDI Perjuangan seseorang yang direhabilitasi dari sanksi pemecatan bukan berdasar dari usulan siapapun tetapi berdasar permohonan tertulis dari seseorang yang mendapatkan sanksi pemecatan tersebut," kata Kanang kepada detikJatim, Kamis (17/9/2026).

Kanang menegaskan, tidak semua pengajuan rehabilitasi pemecatan diterima oleh partai. Apabila diterima, maka mekanisme rehabilitasi akan dibawa ke Kongres sebab rehabilitasi merupakan hak mutlak partai.

"Dan di bawa ke forum rapat pada saat kongres. Tetapi, tidak setiap saat rehabilitasi diterbitkan oleh DPP," tegasnya.

Kanang menjelaskan proses pemecatan Achmad Hidayat bukan karena setelah bertemu Jokowi, namun sudah mulai dipertimbangkan pada medio Mei 2025 lalu saat PDIP Surabaya masih dipimpin oleh Almarhum Adi Sutarwijono (Awi).

"Proses pemecatan Achmad Hidayat jauh sebelum Achmad Hidayat sowan ke Pak Jokowi bahkan sebelum ada peristiwa Ahmad Hidayat yang berteriak-teriak pada peristiwa akan melakukan bakar diri," tegasnya.

Kanang juga memastikan partai telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi ke Achmad Hidayat terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya itu.

"Dalam mengusulkan sanksi kepada Achmad Hidayat, yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan berulang kali termasuk saksi-saksi dan pelapor sebelum diajukan sanksi ke DPP," tandasnya.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads