Toko Miras Dekat Tempat Ibadah di Blitar Ditutup Permanen

Toko Miras Dekat Tempat Ibadah di Blitar Ditutup Permanen

Fima Purwanti - detikJatim
Sabtu, 19 Sep 2026 11:30 WIB
Kabid Satpol PP Kabupaten Blitar, Andreas Didik
Kabid Satpol PP Kabupaten Blitar, Andreas Didik/Foto: Fima Purwanti/detikJatim
Blitar -

Salah satu toko minuman keras (miras) di Jalan Gajah Mada Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar ditutup permanen. Penutupan itu dilakukan oleh Satpol PP dan tim gabungan Dinas Pemkab Blitar. Alasannya, toko miras itu tidak memiliki izin lengkap dan lokasinya dekat dengan fasilitas umum hingga tempat ibadah.

"Benar, kami lakukan penindakan dengan penutupan permanen untuk toko miras itu. Sebelumnya, tim Pengawasan Minuman Berakhohol sudah melakukan pengawasan dan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak toko. Tapi selang beberapa waktu tetap buka, dan kami mendapatkan rekomendasi itu penutupan tersebut," kata Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Andreas Didik Tri Wahyudi kepada detikJatim, Sabtu (19/9/2026).

Didik menjelaskan, penindakan itu dilakukan untuk menindak tegas toko penjual miras yang tidak sesuai dengan Perda. Terlebih toko miras itu tidak mengantongi izin yang lengkap. Yakni hanya memiliki surat keterangan Nomor Induk Berusaha (NIB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, toko miras itu berada dekat dengan fasilitas umum. Termasuk dekat dengan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Jadi sebelumnya ada laporan masyarakat, kami dengan tim berkoordinasi untuk pengawasan secara langsung. Saat dicek, ternyata surah izinnya belum lengkap hanya punya NIB. Kemudian ternyata dekat dengan fasum, saat itu diberikan surat rekomendasi untuk tutup sementara sampai ada izin yang lengkap," jelasnya.

Namun, surat rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh pemilik toko. Selanjutnya diberikan surat Kembali dan adanya surat pernyataan dari pihak toko. Hingga SP ketiga, toko tersebut tetap beroperasi.

"Kami tetap mempedomani ketentuan SOP, sebelum diberikan sanksi sudah ada pemberian Surat Peringatan (SP)-1 yang waktunya 3 hari kerja, setelah itu SP-2 waktunya 2 hari kerja, dan SP-3 waktunya 1 hari kerja. Tahapan sebagaimana dimaksud telah memasuki tahap pemberian sanksi administrasi yaitu berupa penutupan kegiatan usaha yang dimulai hari ini," terangnya.

Didik mengatakan, toko miras itu telah beroperasi sejak Mei 2026. Adapun penutupan toko miras itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap toko maupun penjual miras yang tidak mengantongi izin lengkap. Termasuk juga memperhatikan lokasi usaha yang tidak berdekatan dengan fasum.

"Yang jelas kami hanya melaksanakan tugas kami, kami sudah memberikan rekomendasi dan SP agar barang-barangnya dipindahkan dan toko dikosongkan. Selanjutnya sanksi penutupan usaha agar memberikan efek jera, dan disiplin kepada pengusaha khususnya penjual miras," tandasnya.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads