Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali digelar di Kabupaten Lamongan. Dalam operasi yang menyasar empat kecamatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 9.680 batang rokok ilegal.
Operasi gabungan digelar Pemkab Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan, Senin (14/9/2026).
Operasi menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu, Laren, dan Pucuk. Dari empat wilayah tersebut, temuan rokok ilegal terbanyak berada di Kecamatan Pucuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan di Kecamatan Sarirejo sebanyak 1.060 batang, Kecamatan Kembangbahu nihil, Kecamatan Laren sebanyak 1.400 batang, dan Kecamatan Pucuk sebanyak 7.220 batang," demikian keterangan Kasatpol PP Lamongan, Ahmad EdwinAnedi kepada wartawan.
Total rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi tersebut mencapai 9.680 batang. Rokok yang menjadi sasaran penindakan meliputi rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas temuan tersebut, rokok yang teridentifikasi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya disita dan diamankan KPPBC TMP B Gresik untuk dijadikan barang bukti dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Lamongan bersama instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan di bidang cukai.
Pelaksanaan operasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain itu, kegiatan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Operasi juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.
Pemkab Lamongan berharap operasi gabungan pemberantasan BKC ilegal dapat memperkuat pengawasan peredaran barang kena cukai. Upaya tersebut juga diharapkan menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
