Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Bakal Segera Fungsional 14 Hari

M Rofiq - detikJatim
Sabtu, 12 Sep 2026 14:15 WIB
Gerbang tol Paiton di ruas tol Prosiwangi (Foto: M Rofiq/ detikjatim)
Probolinggo -

Pengguna jalan dalam waktu dekat kembali dapat memanfaatkan ruas Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi). Ruas Segmen Gending-Kraksaan-Paiton tersebut akan dioperasikan secara fungsional selama 14 hari.

Meski demikian, waktu pasti pembukaan tol tersebut belum ditentukan. Pengelola masih menunggu surat resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai dasar penetapan jadwal pengoperasian.

Manager Operasi Jasa Marga Probolinggo Banyuwangi, Nadila Sevitria, membenarkan rencana pengoperasian ruas tol tersebut. Menurutnya, tol akan dibuka selama 14 hari, tetapi tanggal pelaksanaannya masih menunggu keputusan pemerintah.

"Untuk harinya maupun bulannya masih belum pasti kapan akan dioperasikan karena kami masih menunggu keputusan atau surat resmi dari Kementerian PU. Namun, dalam waktu dekat ini akan dioperasikan," ujar Nadila, Jumat (11/9/2026).

Dari sisi konstruksi, kesiapan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Kraksaan-Paiton disebut telah mencapai 100 persen. Saat ini, pekerjaan yang masih berlangsung hanya pembangunan fasilitas rest area.

Nadila memastikan secara keseluruhan ruas tol tersebut sudah siap digunakan. Berbagai aspek pendukung operasional, termasuk sistem transaksi dan pelayanan lalu lintas, juga telah dipersiapkan.

"Secara konstruksi dan kesiapan lainnya, kami sudah mantap dan siap untuk dibuka. Begitu juga dengan pelayanan, seperti transaksi dan lalu lintas, semuanya sudah kami siapkan," jelasnya.

Selama masa pengoperasian fungsional selama 14 hari, pengguna jalan tidak akan dikenakan tarif tol alias masih gratis. Kendati demikian, pengendara tetap diwajibkan menempelkan kartu elektronik atau E-toll saat melewati gerbang masuk maupun keluar tol.

Menurut Nadila, pembukaan kali ini memiliki perbedaan dengan pengoperasian fungsional sebelumnya, terutama terkait waktu pelaksanaannya. Jadwal resmi baru dapat ditentukan setelah surat dari Kementerian PU diterbitkan.

"Perbedaannya dengan pembukaan fungsional seperti sebelumnya ada pada waktunya. Nantinya setelah surat resmi dari Kementerian PU sudah turun," katanya.

Nadila menambahkan, setelah masa pembukaan tanpa tarif tersebut berakhir, tarif tol akan ditetapkan oleh pemerintah. Informasi mengenai besaran tarif akan disampaikan kepada masyarakat setelah keputusan resmi diterbitkan.

"Jadi, rencana pembukaan ini masih tidak dikenakan biaya atau non-tarif. Baru setelah itu akan ditetapkan tarifnya dan akan disampaikan jika nantinya sudah ditetapkan tarif pastinya," pungkas Nadila.



Simak Video "Video: 10 Wilayah Tertinggi Kekeringan, Kabupaten di Pulau Jawa Mendominasi"

(ihc/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork