Perebutan kursi Wakil Bupati Ponorogo mulai menunjukkan geliat. Tiga nama diketahui telah mengurus dokumen kepolisian yang mencantumkan keperluan untuk persyaratan pencalonan Wakil Bupati Ponorogo.
Mereka adalah Nyoto Wiyono, Barno, dan M. Hasim. Ketiganya tercatat mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui Sat Intelkam Polres Ponorogo pada awal Agustus 2026.
PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Ponorogo, Aiptu Agung Wibowo membenarkan adanya tiga pemohon yang mengajukan SKCK dengan tujuan untuk melengkapi persyaratan bakal calon Wakil Bupati Ponorogo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, untuk calon Wakil Bupati Ponorogo, saat ini yang sudah mencari SKCK itu sebanyak 3 orang," kata Agung, Selasa (8/9/2026).
Nyoto Wiyono disebut menjadi orang yang lebih dulu mengajukan permohonan dibandingkan dua nama lainnya. Mantan birokrat Pemkab Ponorogo itu sebelumnya pernah menduduki jabatan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Ponorogo.
Dalam proses pengurusannya, Nyoto datang langsung ke kantor Sat Intelkam Polres Ponorogo. Ia meminta bantuan petugas setelah mengalami kesulitan saat mendaftarkan permohonan melalui layanan online.
"Pak Nyoto itu karena beliau tidak bisa, kemudian datang secara langsung ke kantor, kita bantu untuk registrasinya dan alhamdulillah sudah berhasil dan kita proses cetak," ungkap Agung.
Sementara dua nama lainnya memilih mengurus SKCK secara daring. Barno yang diketahui menjabat Kepala Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, mengajukan permohonan melalui sistem online.
Begitu pula dengan M. Hasim. Advokat yang berdomisili di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak itu juga mengajukan penerbitan SKCK tanpa datang langsung ke kantor polisi.
Agung menjelaskan, penerbitan SKCK saat ini sepenuhnya telah menggunakan sistem online. Namun, kepolisian tetap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala ketika melakukan registrasi.
"Untuk penerbitan SKCK saat ini, itu kan memang sudah full online. Dari ketiga calon yang mencari SKCK itu, hanya satu yang datang langsung, karena memang beliau pada saat registrasi itu mengalami kendala. Sehingga kita bantu untuk proses registrasi di kantor," jelasnya.
Dari tiga permohonan tersebut, dua dokumen SKCK telah diambil oleh pemohon. Sedangkan satu dokumen atas nama Barno hingga kini belum diambil meski proses penerbitannya telah selesai.
"Untuk yang duanya, langsung penerbitan secara online. Sedangkan saat ini yang dua itu sudah diambil, namun yang satu sampai dengan saat ini atas nama Pak Barno itu belum diambil untuk SKCK-nya," imbuh Agung.
Polisi memastikan, ketiganya memiliki tujuan yang sama saat mengajukan permohonan SKCK. Dalam keterangan permohonan, seluruhnya mencantumkan dokumen tersebut sebagai syarat pencalonan atau bakal calon Wakil Bupati Ponorogo.
"Untuk keterangan di SKCK dari ketiga pemohon itu intinya sama, yaitu untuk syarat pencalonan atau bakal calon Wakil Bupati Ponorogo," pungkasnya.
