Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru di Mrican kembali menemui jalan buntu. Padahal, dana miliaran rupiah telah disiapkan untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan.
Pembangunan TPA pengganti yang dianggarkan sebesar Rp 7,37 miliar itu seharusnya mulai dikerjakan tahun ini. Namun, proyek tersebut akhirnya tidak dapat dilanjutkan lantaran izin penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan belum juga diterbitkan.
Kondisi itu mendapat sorotan dari DPRD Ponorogo. Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengaku kecewa karena pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya harus kembali tertunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Pemkab bersama DPRD telah menyiapkan anggaran dengan harapan fasilitas pengelolaan sampah baru tersebut dapat mulai digunakan pada 2027.
"Ya kita sesalkan, karena sudah menganggarkan dan bermimpi agar nanti di 2027 tentunya ini sudah bisa digunakan," ujar Dwi Agus, Selasa (8/9/2026).
Pria yang akrab disapa Kang Wie itu mengatakan, persoalan sampah di Ponorogo kini membutuhkan penanganan serius. Pasalnya, TPA Mrican yang selama ini menjadi tumpuan pembuangan sampah disebut sudah mengalami kelebihan kapasitas.
Di sisi lain, sistem pengelolaan sampah yang sebelumnya menggunakan metode open dumping juga tidak bisa terus dipertahankan. Karena itu, pembangunan fasilitas baru dinilai menjadi kebutuhan yang tak bisa ditunda terlalu lama.
Kang Wie menyebut, kegagalan pembangunan tahun ini bukan karena ketiadaan anggaran. Proyek tersebut tersendat setelah izin pemanfaatan lahan yang diperlukan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Padahal, berbagai persiapan pembangunan disebut telah dilakukan, termasuk proses lelang proyek.
DPRD kini meminta pemerintah pusat segera memberikan kepastian. Jangan sampai persoalan administrasi membuat Ponorogo terus menghadapi ancaman krisis tempat pengelolaan sampah.
"Ya tentunya kita mendesak pemerintah pusat. Tolong ini mestinya menjadi sebuah perhatian. Jangan kayaknya digantung begitu," tegasnya.
Kang Wie menilai penundaan pembangunan hingga 2027 berisiko memperumit persoalan sampah di Ponorogo. Volume sampah dipastikan terus bertambah, sementara daya tampung TPA Mrican semakin terbatas.
Karena itu, Pemkab Ponorogo diminta terus mengawal proses perizinan agar pembangunan TPA baru dapat segera memperoleh kepastian.
DPRD Ponorogo juga memastikan proyek tersebut bakal kembali menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran tahun depan. Pendanaan pembangunan TPA baru akan didorong melalui pembahasan perubahan APBD maupun APBD 2027.
"Kita konsentrasikan full di sana. Karena ini sangat mendesak dan sampah ini kan menjadi momok bagi kita," pungkasnya.
