Langkah Wagub Jatim Emil Agar Aturan Sound Horeg Bisa Ditegakkan

Langkah Wagub Jatim Emil Agar Aturan Sound Horeg Bisa Ditegakkan

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 07 Sep 2026 19:12 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menemukan banyak pelanggaran dilakukan para pengusaha sound horeg. Emil mengusulkan agar Satpol PP ikut terlibat dalam penertiban sound horeg.

"Maka dari itu tantangan kita sekarang, tadi saya sudah usulkan ke Bu Gubernur kita perlu Satpol PP ikut turun untuk menegakkan wibawa dari edaran ini. Jadi edaran ini sudah disusun dengan seksama, dasar peraturannya udah ada, ditandatangani langsung Gubernur, Pangdam, Kapolda, dan ada sanksi hukumnya juga," kata Emil usai paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).

Emil menegaskan, Satpol PP punya wewenang dalam menegakkan aturan agar sound horeg tidak melanggar surat edaran Forkopimda Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya makanya, kalau Satpol PP ini kan sebenarnya penegakan Perda. Jadi bukan yang sifatnya pidana tuh bukan ranahnya Satpol PP. Maka dari itu Satpol PP harus melihat sejauh mana dia bisa melakukan tindakan yang komplementer dan tidak melampaui kewenangan dari Satpol PP," tegasnya.

Emil juga mendorong kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha sound horeg.

ADVERTISEMENT

"Nah kemudian tentunya kita percaya juga dari kepolisian juga melakukan tindakan (tegas), kira-kira begitu," tambahnya.

Mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan pekerjaan rumah (PR) bagi Forkopimda Jatim saat ini ialah memastikan surat edaran (SE) bersama harus ditegakkan dan harus ada sanksi untuk berbagai pelanggaran yang dilakukan pengusaha sound horeg.

"Nah sekarang PR-nya bagi kami semua nih lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa dari edaran ini supaya enggak dianggap macan kertas. Apalagi saya lagi memastikan kebenaran ada yang bilang edarannya itu tidak applicable (berlaku) begitu. Nggak boleh seperti itu gitu, ini memang pembatasan desibel itu ya harus dipatuhi," bebernya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads