Suami Dokter di Malang yang Hina Pasien BPJS Ternyata ASN UIN Surakarta

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 02 Sep 2026 19:15 WIB
Suami dokter Herdiana yang turut menghina pasien BPJS keluhkan 8 jam tak dapat kamar. Pasien BPJS itu sekarang meninggal dan keluhan itu viral. (Foto: tangkapan layar)
Malang -

Sanksi untuk oknum tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Pakisaji dr Herdiana Ayu Saputri yang menghina pasien BPJS tinggal menunggu hari. Inspektorat Pemkab Malang telah mengeluarkan rekomendasi terkait sanksi yang tepat sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dr Herdiana telah tuntas dilakukan.

Arrie manambahkan, bahwa penanganan pelanggaran disiplin terhadap dr Herdiana cukup berbeda dengan tenaga kesehatan yang berbuat sama di daerah lain. Sebab selama ini, dr Herdiana tidak mengakui telah menulis di kolom komentar akun media sosial miliknya. Penulis dari koemntar tersebut justru diakui oleh suaminya.

"Disini agak berbeda dengan daerah lain, bisa cepat untuk pemberian sanksi. Karena yang bersangkutan tidak mengakui dan malah suaminya yang menyatakan menulis dalam komentar itu," tegasnya.

Oleh karena itu, Arrie mengatakan pihaknya juga bersurat kepada UIN Raden Mas Said Surakarta untuk turut menjatuhkan sanksi terhadap suami dr Herdiana. Dimana diketahui juga berstatus ASN di perguruan tinggi tersebut.

"Karena suami statusnya ASN di instasi lain. Maka kami bersurat juga kepada UIN Surakarta agar menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap Mas Angga Eka Yuda, terhadap apa yang mereka lakukan," ungkapnya.

Ditanya soal sanksi yang telah direkomendasikan untuk hukuman disiplin dr Herdiana. Arrie menegaskan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Sanksi yang patut diberikan adalah kategori sedang dan berat."Gambarannya ini masuknya nanti, InsyaAllah ke sedang-berat. Karena tidak mengawasi, kan otomatis akun ini teratas nama dia," tandasnya.

Arrie membeberkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang mengacu kepada PP Nomor 94 Tahun 2021, penjatuhan sanksi hukuman disiplin diantaranya teguran keras sampai dengan pemotongan tunjangan hingga gaji.

"Nanti rekomendasinya (sanksi) seperti apa itu kan BKPSDM," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan mengeluh terkait pelayanan rumah sakit di media sosialnya, karena berstatus pasien BPJS.

"8 jam belum dapat ruangan, Gamau spill RS nya, soalnya gue pake BPJS," tulis Yurizal dalam unggahannya di Threads.

Unggahan tersebut ternyata ramai dikomentari negatif tenaga kesehatan. Salah satunya termasuk dokter Herdiana yang memberikan komentar negatif.

"Yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi "tit tit...tit..titt..". Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs," tulis Herdiana saat itu.

Satu pekan setelah keluhan itu, Yurizal diketahui meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka tersebut disampaikan oleh pihak keluarga Yurizal hingga komentar sejumlah nakes yang menghina lantas jadi sorotan kembali, termasuk dr Herdiana.



Simak Video "Video: Korban Lain Pelecehan Dokter YA di Malang Lapor Polisi"

(irb/abq)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork