Layanan angkutan gratis untuk pelajar di Kota Malang resmi beroperasi. Sebanyak 66 angkutan kota (angkot) yang telah lolos kualifikasi kelayakan armada kini dialihfungsikan menjadi angkutan pelajar.
Program tersebut diluncurkan Pemerintah Kota Malang di Balai Kota Malang bersama jajaran Forkopimda, Senin (31/8/2026).
Program angkutan pelajar gratis ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan sekaligus meminimalisasi penggunaan kendaraan pribadi oleh pelajar di Kota Malang.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan program tersebut diluncurkan setelah melalui proses penyiapan regulasi dan kurasi armada secara menyeluruh.
Kurasi dilakukan untuk memastikan setiap armada memenuhi standar kelayakan jalan, memiliki dokumen yang sah, serta memenuhi spesifikasi keselamatan kendaraan.
"Alhamdulillah hari ini 31 Agustus, angkutan pelajar sudah kita launching dan dimulai. Saya terima kasih dukungannya Pak Kapolresta, DPRD, terus kemudian dari Kodim dan Kejaksaan, yang tentunya juga ditunggu-tunggu oleh pelajar. Ini adalah bagian dari BTS (Buy The Service) untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat, terutama ini kita fokus kepada pelajar," ujar Wahyu Hidayat kepada wartawan usai peluncuran.
Wahyu menambahkan, sistem pengawasan operasional armada menggunakan perangkat GPS untuk memantau pergerakan pengemudi agar tetap berada pada rute yang telah ditentukan.
Pemerintah Kota Malang juga menerapkan aturan perilaku yang ketat bagi para pengemudi angkutan pelajar, seperti larangan merokok, larangan mengenakan celana pendek, serta kewajiban bersikap sopan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak tegas berdasarkan laporan dari pelajar.
Sementara itu, terkait dengan operasional teknis di lapangan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan detil waktu layanan dan mekanisme titik naik-turun siswa.
"Jam operasional jam 05.45 WIB sampai dan penjemputan 14.45 WIB. Pemberangkatan dan penurunan sudah ditentukan. Tidak ada halte khusus," kata Widjaja Saleh Putra terpisah.
Widjaja juga menerangkan bahwa kapasitas muat angkut dibatasi maksimal 8 pelajar per armada demi menjaga kenyamanan serta keselamatan penumpang.
Pemerintah Kota Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar untuk skema BTS ini, di mana besaran kompensasi bagi pengemudi dihitung berdasarkan jarak tempuh dan jam operasional yang terekam pada sistem GPS, dengan nilai minimal Rp 75 ribu.
Melalui skema angkutan gratis ini, Pemerintah Kota Malang mengimbau para pelajar, khususnya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Simak Video "Berburu Oleh-Oleh di Kawasan Arab, Kota Malang"
(auh/hil)