Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya membantah tudingan bahwa bagi hasil parkir untuk juru parkir (jukir) terlambat dicairkan hingga beberapa hari atau bahkan sepekan. Dishub menegaskan bagian jukir sebesar 40 persen seharusnya diterima paling lambat 24 jam setelah pendapatan parkir diperoleh.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo setelah menemui perwakilan Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) yang menggelar aksi di Balai Kota Surabaya, Senin (31/8/2026).
Trio bersama Kepala Bakesbangpol Surabaya Tundjung Iswandaru dan Asisten 1 Pemkot Surabaya Achmad Zaini menemui perwakilan massa. Namun, pertemuan tersebut belum memenuhi keinginan jukir karena mereka meminta ditemui langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksi tersebut, PJS menyampaikan empat tuntutan terkait penerapan sistem parkir digital. Salah satunya mengenai pencairan bagi hasil parkir yang disebut diterima jukir beberapa hari hingga sepekan setelah pembayaran.
Trio membantah adanya keterlambatan tersebut. Menurutnya, mekanisme pencairan bagi hasil telah diatur dalam peraturan wali kota dan aturan lainnya.
"Pernyataan itu kurang pas. Pendapatan parkir hari Senin, hari Selasanya itu pasti langsung tersampaikan. Bagi hasil 40 persen langsung diterimakan esok harinya atau paling lambat 24 jam kepada jukir. Itu sudah tertuang di Perwali dan aturan lainnya," kata Trio kepada wartawan di Balai Kota, Senin (31/8/2026).
Ia meminta jukir yang merasa haknya terlambat dicairkan untuk melaporkan secara lengkap agar dapat ditelusuri. Jukir diminta melampirkan bukti transaksi dan nomor rekening kepada Dishub.
Jika ditemukan keterlambatan akibat kelalaian petugas, Trio memastikan akan ada sanksi. Ia juga membuka ruang bagi jukir untuk melaporkan kasus yang dianggap tidak sesuai mekanisme.
"Di mana yang bisa sampai satu minggu? Kalau ada teman-teman Dishub yang lalai seperti itu, kami pasti sanksi keras. Sanksi tegas kami," ujarnya.
Selain soal pencairan bagi hasil, Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher parkir dalam sistem parkir digital Surabaya.
Menurutnya, voucher parkir disediakan sebagai fasilitas bagi masyarakat yang belum memiliki akses pembayaran menggunakan QRIS atau tidak memiliki telepon pintar.
"Voucher parkir ini dibeli langsung di gerai-gerai resmi atau melalui pengawas. Ketika warga membayar tunai, jukir memfasilitasinya dengan voucher. Nanti bagian milik jukir yang 40 persen bisa langsung dicairkan ke Dishub atau petugas pengawas lapangan karena sudah terdata dengan barcode atas nama jukir bersangkutan," pungkasnya.
Sementara itu, PJS sebelumnya meminta Pemkot Surabaya meninjau kembali sejumlah aspek dalam penerapan parkir digital, termasuk mekanisme pembayaran dan persentase bagi hasil. Mereka juga meminta porsi bagi hasil untuk jukir dinaikkan menjadi 70 persen.
Perwakilan jukir menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons langsung dari Wali Kota Eri Cahyadi.
