Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menggelar razia pelajar yang bolos sekolah pada Kamis (20/8/2026). Hasilnya, sebanyak 9 siswa ditemukan sedang berada di sejumlah warung kopi (warkop) saat jam sekolah.
Razia tersebut dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Petugas menyasar sejumlah warkop yang berada di wilayah Kecamatan Buduran dan Kecamatan Sukodono, di antaranya Warkop Gayeng di pertigaan Desa Kemiri, warkop belakang Rusunawa, Warkop Suli Siwalanpanji, serta Warkop Kapling Siwalanpanji.
Plt Tibumtransmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo R Novianto Korsnoadi mengatakan razia dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah pelajar berkeliaran saat jam pelajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kegiatan ini kami menemukan 9 pelajar yang seharusnya mengikuti kegiatan belajar di sekolah, namun berada di warung kopi saat jam sekolah," kata Novianto kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Sembilan pelajar itu diketahui berasal dari sejumlah sekolah di Sidoarjo dan Surabaya. Mereka antara lain siswa SMK 2 Buduran, SMA Antartika Sidoarjo, SMK Antartika 2 Sidoarjo, serta SMA Muhammadiyah 10 Surabaya. Petugas mendata para pelajar yang terjaring untuk diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Para siswa kami data dan berikan pembinaan. Kami juga mengingatkan mereka agar tidak mengulangi tindakan bolos sekolah karena pada jam tersebut seharusnya mereka berada di sekolah mengikuti pembelajaran," ujarnya.
Novianto menambahkan bahwa razia dilakukan melibatkan 20 personel peletono 3 Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, 8 personel Satpol PP Provinsi Jawa Timur, serta 13 personel Patroli Motor (Patmor). Keberadaan pelajar di tempat nongkrong saat jam sekolah menjadi perhatian petugas karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan razia secara berkala. Harapannya para pelajar bisa lebih disiplin dan memanfaatkan waktu sekolah untuk belajar," jelasnya.
Razia itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
