Begini Langkah Pemprov Jatim Padamkan Karhutla Arjuno-Welirang

Begini Langkah Pemprov Jatim Padamkan Karhutla Arjuno-Welirang

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 19 Agu 2026 18:45 WIB
Heli mengangkut air dari Ranupani untuk melakukan water bombing di titik kebakaran.
Ilustrasi. Helikopter pengangkut air yang dikerahkan untuk memadamkan Karhutla Bromo. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto memastikan water bombing akan segera dikerahkan lagi. Pengerahan water bombing itu untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.

Saat ini, Pemprov Jatim melalui Dinas Kehutanan resmi mengumumkan bahwa seluruh aktifitas pendakian Gunung Arjuno-Welirang ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Tahura Raden Soerjo melingkupi Gunung Arjuno dan Welirang.

"Kita siapkan skema Water Bombing. Skema water bombing kami pilih karena lokasi titik api terdeteksi di lokasi yang sulit dijangkau," kata Gatot di Surabaya, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot membeberkan berdasarkan hasil pemetaan via udara, ada 3 titik api yang terdeteksi di kawasan Tahura Soerjo. Relawan BPBD Jatim bersama TNI-Polri telah dikerahkan untuk memadamkan di lokasi.

Untuk water bombing, Gatot menyatakan pihaknya tengah mencari sumber air terdekat untuk diangkut helikopter.

ADVERTISEMENT

"Rencananya, air akan diambil dari kolam di kawasan Kaliandra untuk diangkut menggunakan heli ke lokasi titik api. Kita sedang upayakan helikopter yang bisa mengangkut air sebanyak 1 Ton sekali angkut," jelasnya.

Sambil menunggu jadwal kedatangan helikopter, tim gabungan dari BPBD Jatim, BPBD daerah, TNI dan Polri saat ini sedang mendekat ke lokasi untuk melakukan pemetaan dan pemadaman.

Jalur pendakian Gunung Arjuno-Welirang di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo ditutup sementara sejak Rabu (19/8/2026) sampai waktu yang belum ditentukan.

Alasan penutupan karena terjadi kebakaran hutan pada 18 Agustus 2026. Penutupan berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan UPT Tahura Raden Soerjo Nomor 500.4.6.10/1276/123.7.2/2026.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads