Kebakaran melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi, Jumat (14/8/2026) sore. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun sebanyak 305 narapidana dan tahanan sempat dievakuasi saat kebakaran terjadi.
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB dan berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.30 WIB. Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengatakan pemadaman api dan evakuasi penghuni lapas menjadi prioritas petugas.
"Jadi memang prioritas kami dalam penanganan kebakaran di Lapas Ngawi yakni pemadaman dan juga evakuasi napi," ujar Angga kepada wartawan di lokasi, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Angga, seluruh narapidana dan tahanan berhasil dievakuasi dalam kondisi normal. Sebanyak 305 penghuni lapas kemudian dikumpulkan di ruang tengah untuk mendapatkan penanganan setelah sempat terpapar asap.
"Para napi kita kumpulkan di aula tengah untuk mendapatkan penyegaran karena sempat kena asap," jelas Angga.
Angga mengatakan proses pemadaman berlangsung sekitar satu jam. Empat kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api.
Selain petugas pemadam kebakaran, proses penanganan juga melibatkan personel dari Kodim Ngawi. Polisi selanjutnya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dengan melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.
Sebelumnya, kebakaran melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi pada Jumat (14/8/2026) sore. Tiga unit mobil pemadam kebakaran (PMK) dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan si jago merah.
Kapolsek Ngawi Kota, AKP Jais Bintoro, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebutkan bahwa titik api berasal dari ruang aula dan gudang alat musik sekitar pukul 15.30 WIB.
"Betul (Lapas Ngawi terbakar). Titik api berada di ruang aula dan gudang alat musik. Kami masih di TKP memantau pemadaman," ujar Jais saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
