Seorang wanita berinisial E (32), warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, digerebek warga di rumahnya usai kepergok selingkuh dengan pria lain berinisial K. Saat suami E datang, K sempat bersembunyi di kamar mandi
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (7/8). Saat itu, K diketahui masuk ke rumah E ketika suaminya sedang bekerja.
Sejumlah tetangga yang mengetahui kedatangan K kemudian mulai curiga dan memantau rumah tersebut. Warga lalu menghubungi suami E dan memintanya segera pulang untuk memastikan kondisi di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di rumah, sang suami langsung masuk dan mencari keberadaan K. Setelah dilakukan pemeriksaan, K akhirnya ditemukan bersembunyi di kamar mandi.
Warga yang sudah berada di sekitar lokasi kemudian mengamankan K dan E. Keduanya selanjutnya dibawa ke Balai Desa Abar-Abir untuk menjalani mediasi.
Salah satu warga Desa Abar-Abir, Budi mengatakan, warga sebelumnya memang sudah mencurigai keberadaan pria lain di rumah E. Kecurigaan itu semakin kuat ketika K terlihat masuk ke rumah E saat suaminya sedang bekerja.
"Sebenarnya warga dan tetangga sudah curiga, akhirnya warga memantau rumah E. Setelah K datang, warga terlebih dahulu menelepon sang suami yang sedang bekerja untuk pulang," kata Budi, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Budi, setelah sang suami tiba di rumah, warga bersama suami E langsung melakukan penggerebekan. K yang berusaha menghindari warga akhirnya ditemukan bersembunyi di kamar mandi sebelum kemudian dibawa ke balai desa.
"Kemudian terjadilah penggerebekan, dan pelaku dibawa ke kantor balai desa," ujarnya.
Situasi sempat memanas setelah warga mengetahui K berada di dalam rumah E. Suami E bersama sejumlah warga bahkan sempat hampir menghakimi K sebelum keduanya dibawa ke Balai Desa Abar-Abir.
Tak lama berselang, polisi mendatangi lokasi untuk mengamankan K dan E dari amukan massa. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Bungah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Desa Abar-Abir Farich Masruri mengatakan, E merupakan istri sah dari pria berinisial M. Pasangan tersebut telah membina rumah tangga selama sekitar 14 tahun dan baru menempati rumah di Desa Abar-Abir sekitar satu tahun.
"Kejadiannya sekitar pukul 20.30 WIB. Keduanya pendatang yang baru menempati rumah mereka di Desa Abar-Abir sekitar satu tahun," terang Farich.
Farich menambahkan, K merupakan pria berstatus duda asal Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Setelah diamankan polisi, pihak desa dan suami E menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Polsek Bungah.
"K adalah pria berstatus duda asal Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun," katanya.
Meski sempat diamankan untuk pemeriksaan, persoalan tersebut akhirnya dibahas melalui mediasi di kantor Balai Desa Abar-Abir. Dalam mediasi tersebut, suami E menyatakan memilih penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
"Hasil mediasi pihak suami sah meminta jalur kekeluargaan, dan tidak diperpanjang atau tidak melanjutkan proses hukum," pungkas Farich.
