Khofifah Luncurkan Gerakan Perisai Anak Jatim, Simak Tujuannya

Khofifah Luncurkan Gerakan Perisai Anak Jatim, Simak Tujuannya

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 30 Jul 2026 12:00 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan Gerakan Perlindungan Anak di Ruang Digital (Perisai Anak) Jawa Timur. Peluncuran Gerakan Perisai Anak ini menjadi wujud nyata komitmen Pemprov Jatim dalam memperkuat perlindungan anak di era digital melalui program Perisai Anak.

Khofifah mengatakan, Gerakan Perisai Anak merupakan program sekaligus gerakan kolaboratif lintas sektor yang bertujuan membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Menurutnya, lahirnya Perisai Anak dilatarbelakangi semakin tingginya penggunaan internet oleh anak dan remaja di Indonesia. Saat ini Indonesia memiliki lebih dari 235 juta pengguna internet dengan tingkat penetrasi mencapai lebih dari 81 persen penduduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Generasi Alpha dan Generasi Z menjadi kelompok usia yang paling aktif memanfaatkan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi tersebut menghadirkan peluang besar dalam bidang pendidikan dan kreativitas, namun juga diikuti berbagai ancaman seperti perundungan siber, paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, perjudian online, hingga berbagai bentuk kejahatan digital terhadap anak.

"Perisai Anak hadir sebagai gerakan preventif yang mengedepankan edukasi, penguatan regulasi, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," kata Khofifah, Kamis (30/7/2026).

ADVERTISEMENT

Khofifah menegaskan, perlindungan anak di ruang digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Peran keluarga, sekolah, masyarakat, dunia usaha, media, hingga platform digital sangat dibutuhkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara aman di era digital.

Dalam implementasinya, Perisai Anak dibangun di atas lima pilar utama. Pilar pertama adalah penguatan regulasi dan tata kelola sebagai landasan hukum perlindungan anak di ruang digital. Pilar kedua berupa peningkatan literasi digital dan kesadaran publik agar masyarakat semakin memahami risiko serta cara melindungi anak saat beraktivitas di internet.

Pilar ketiga adalah penyediaan layanan digital yang responsif terhadap pengaduan dan penanganan kasus. Pilar keempat berupa pembentukan jejaring kolaborasi antarinstansi dan komunitas. Sedangkan pilar kelima adalah monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan efektivitas pelaksanaan program.

Sebagai dasar hukum, pelaksanaan Perisai Anak mengacu pada berbagai regulasi nasional maupun daerah, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga berbagai kebijakan pemerintah mengenai penyelenggaraan sistem elektronik dan perlindungan anak.

Di tingkat daerah, komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 yang menjadi pijakan dalam pengembangan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Implementasi program selanjutnya akan diperkuat melalui penyusunan berbagai kebijakan teknis, meliputi petunjuk teknis, standar operasional prosedur (SOP), surat keputusan pembentukan tim, hingga surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

"Kami optimis langkah ini mampu menciptakan tata kelola perlindungan anak yang terintegrasi dan dapat diterapkan secara efektif di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur," ujarnya.

Terutama karena Perisai Anak juga menitikberatkan pada tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi.

Pencegahan dilakukan melalui edukasi literasi digital kepada anak, orang tua, guru, dan masyarakat. Penanganan difokuskan pada mekanisme pelaporan, pendampingan korban, serta koordinasi lintas lembaga.

Sementara kolaborasi diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, dan komunitas digital.

Untuk mendukung implementasi program, Perisai Anak akan menghadirkan portal digital yang menyediakan informasi, materi edukasi, layanan pengaduan, hingga berbagai fitur pendukung perlindungan anak secara terpadu.

"Kehadiran platform ini diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi sekaligus melaporkan berbagai persoalan yang dihadapi anak di ruang digital," katanya.

Khofifah menambahkan, keberhasilan Perisai Anak sangat bergantung pada kuatnya jejaring kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, pemerintah mendorong penandatanganan komitmen bersama, penyusunan rencana aksi, serta pelaksanaan monitoring dan survei secara berkala untuk mengukur efektivitas program sekaligus menyempurnakan kebijakan yang telah berjalan.

Melalui Perisai Anak, Pemprov Jawa Timur menegaskan komitmennya menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Gerakan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun generasi yang cakap digital, berkarakter, sekaligus terlindungi dari berbagai ancaman di dunia maya, sejalan dengan semangat "Tumbuh Aman di Ruang Digital."



(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads