Kronologi Dokter IGD RSUD Sampang Terciduk Nyabu Bareng Jukir

Kronologi Dokter IGD RSUD Sampang Terciduk Nyabu Bareng Jukir

Kamaluddin - detikJatim
Sabtu, 25 Jul 2026 16:20 WIB
Dokter RSUD Sampang terciduk nyabu
Dokter RSUD Sampang terciduk nyabu/Foto: Istimewa
Sampang -

Polisi akhirnya mengungkap kronologi penangkapan seorang oknum dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dokter berinisial M tersebut diamankan bersama tiga rekannya saat penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sampang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto mengatakan, saat penggerebekan petugas lebih dulu mengamankan tiga pria yang berada di lokasi. Ketiganya disebut merupakan jukir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi mengamankan tiga pria yang merupakan rekan dari oknum dokter tersebut, masing-masing berinisial G, S, dan R," ujar Iptu Yuda Julianto didampingi Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Sabtu (25/7/2026).

ADVERTISEMENT

Selain ketiga pria tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M yang mengaku bekerja sebagai tenaga kesehatan dan bertugas sebagai dokter di IGD RSUD dr Mohammad Zyn Sampang.

"Petugas turut mengamankan seorang pria berinisial M yang berada di lokasi, ia mengaku sebagai tenaga kesehatan (nakes) yang berprofesi sebagai dokter IGD di RSUD," imbuhnya.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram. Barang bukti itu ditemukan di saku celana salah satu tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut sabu tersebut dibeli secara patungan untuk dikonsumsi bersama.

"Dari pengakuan ketiga tersangka itu, paket sabu tersebut dibeli secara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama," ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, tiga orang berinisial G, S, dan R kemudian dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di Surabaya.

Polisi menyatakan para tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Para tersangka terancam dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," imbuhnya.

Sementara itu, oknum dokter berinisial M diketahui sebelumnya telah menjalani rehabilitasi rawat jalan secara mandiri di RS Menur Surabaya. Namun, setelah diamankan dalam penggerebekan tersebut, yang bersangkutan juga dibawa ke BNNP Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi rawat inap bersama tiga rekannya.

"Sedangkan inisial M (oknum dokter) menunjukkan bukti rehap jalan, yang merupakan pasien rehap mandiri RS Menur. Sehingga M juga dibawa ke BNP untuk melakukan rehap inap di panti rehabilitasi Surabaya," tandasnya.

Hingga kini, Polres Sampang masih menangani perkara tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat dan berlanjut dengan penggerebekan yang mengamankan empat orang, termasuk seorang dokter IGD RSUD dr Mohammad Zyn Sampang.



(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads