Hak Jawab: Warung Remang Karaoke Plus LC di Eks Tol Jabon Segera Dibongkar

Denza Perdana - detikJatim
Kamis, 23 Jul 2026 09:45 WIB
Razia di kafe eks tol Jabon Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Penertiban deretan warung remang-remang yang menyediakan fasilitas karaoke, pemandu lagu (LC), serta menjual minuman keras (miras) di kawasan eks Tol Jabon, Sidoarjo (sebelumnya disebut eks Tol HK Jabon) akan segera dilakukan. Keputusan tegas menutup dan membongkar bangunan itu diambil setelah rapat koordinasi di Komisi A DPRD.

Camat Jabon, Abdul Rokhim mengonfirmasi bahwa kesepakatan penertiban ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Kepala Desa, Forkopimka, hingga tokoh agama dari MUI, NU, PAC, Fatayat, dan Ansor.

"Hasil rapat bersama Komisi A DPRD, kami mengundang kepala desa, Forkopimka, MUI, NU, PAC, Fatayat dan Ansor. Kesimpulannya, tempat karaoke harus ditutup dan dibongkar," kata Abdul Rokhim saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 Juli 2026.

Pemerintah Kecamatan Jabon menegaskan tindakan tegas pembongkaran tidak akan menyasar seluruh lapak di kawasan tersebut. Pihaknya melakukan klasifikasi ketat untuk melindungi mata pencaharian warga lokal yang menjalankan usaha secara legal.

"Kami melakukan klasifikasi. Yang ditutup dan dibongkar adalah tempat karaoke yang ada LC dan menjual minuman keras. Sementara warung kopi, angkringan, dan UMKM tetap diperbolehkan beroperasi karena menjadi mata pencaharian masyarakat," jelas Rokhim.

Ia menambahkan, aset lahan di eks Tol Jabon berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sementara area ke arah Telocor merupakan wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Mengenai dugaan adanya izin dari kepala desa setempat, Rokhim meragukan hal tersebut dan menduga pemanfaatan bangunan menjadi tempat hiburan malam merupakan inisiatif pribadi oknum penyewa.

Sebelum eksekusi pembongkaran digelar oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, para pemilik usaha hiburan malam akan diberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu untuk mengosongkan barang-barang mereka secara mandiri.

Hak Jawab PT Hutama Karya (Persero)

Sehubungan dengan penyebutan nama kawasan eks Tol HK Jabon dalam berbagai publikasi pemberitaan terkait penertiban tempat hiburan malam tersebut, pihak PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan klarifikasi dan Hak Jawab secara resmi guna menghindari kekeliruan persepsi di tengah masyarakat.

Sekretaris Perusahaan sekaligus Plt. Executive Vice President PT Hutama Karya (Persero), Hamdani menegaskan bahwa BUMN pengembang infrastruktur tersebut tidak memiliki keterlibatan, kepemilikan, maupun keterkaitan operasional apa pun di lokasi tersebut.

"Pada faktanya kami tidak pernah membangun Tol HK Jabon di Kecamatan Jabon dan tidak memiliki keterkaitan operasional apa pun dengan aktivitas di kawasan eks Tol HK Jabon tersebut."



Simak Video "Video Kuasa Hukum: ASN yang Tewas dalam Mobil di Juanda Tak Punya Konflik"

(irb/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB