Video yang memperlihatkan kepanikan warga saat Kereta Api (KA) Brantas melintas di perlintasan sebidang Simpang Mengkreng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, viral di media sosial. Dalam rekaman itu, palang pintu perlintasan tidak tertutup sehingga sebuah truk nyaris tertabrak kereta.
Warga yang berada di lokasi berinisiatif menghentikan kendaraan dan membangunkan petugas jaga yang diduga tertidur.
Peristiwa itu terjadi di JPL 303A KM 213+705 petak jalan Kertosono-Papar pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.48 WIB. Saat itu, KA 152 Brantas relasi Pasarsenen-Blitar melintas ketika palang pintu perlintasan masih dalam kondisi terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video kejadian kemudian menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman terdengar suara seorang pria yang mengingatkan akan melintasnya KA Brantas.
"Mari Iki kereta Brantas lewat. Iki keturon po piye iki. (Setelah ini Kereta Api Brantas lewat. Ini ketiduran atau bagaimana)," kata pria yang juga perekam video itu dikutip detikJatim, Rabu (22/7/2026).
Tak lama kemudian, lokomotif melintas sambil membunyikan klakson berulang kali. Sementara sejumlah kendaraan masih berada di sekitar rel karena palang pintu belum ditutup.
"Hei. Hei. Hei. Keturon. Nandi sing jogo iki. (Ketiduran. Ke mana yang jaga palang pintu ini)," tambahnya.
Dalam video itu juga terlihat seorang warga berjaket hitam mendatangi pos jaga. Ia mengetuk jendela untuk membangunkan petugas yang berada di dalam. Bersamaan dengan itu, warga lain mengatur arus lalu lintas agar kendaraan tidak melintasi rel.
Sebuah truk sempat bergerak mendekati rel sesaat sebelum kereta melintas. Beruntung, warga berhasil menghentikan kendaraan tersebut sehingga tabrakan dapat dihindari.
"Untung tak setop Iki maeng rek. Slamet tak setop Iki mau pak. (Beruntung saya setop ini tadi. Selamat, saya setop ini tadi pak)," tambah pria dalam video itu.
Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka. KA Brantas juga tetap melanjutkan perjalanan dengan aman.
Menanggapi video yang viral, PT KAI Daop 7 Madiun membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas jaga perlintasan tidak melaksanakan prosedur pengamanan sebagaimana mestinya sehingga palang pintu tidak tertutup saat kereta melintas.
Setelah menerima laporan dari awak kereta, KAI langsung berkoordinasi dengan PPKA Kertosono, Unit Jalan dan Jembatan (JJ) 7.3 Kertosono, serta petugas pengamanan.
"Petugas yang bersangkutan kemudian dapat melanjutkan tugas dengan pengawasan dan pendampingan langsung dari petugas Unit JJ 7.3 Kertosono guna memastikan pengamanan perlintasan berjalan sesuai prosedur," kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari kepada detikJatim, Rabu (22/7/2026).
Tohari juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang menimbulkan kekhawatiran tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang timbul akibat kejadian ini. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama KAI. Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran terhadap prosedur operasional yang dapat berpotensi menimbulkan risiko keselamatan," ujarnya.
Menurut Tohari, petugas yang bersangkutan telah menjalani pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Insiden itu juga dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat disiplin dan pengawasan terhadap seluruh petugas perlintasan.
"Kami akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada seluruh petugas perlintasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI berkomitmen menjaga keandalan operasional dan memberikan pelayanan yang mengedepankan aspek keselamatan," tegasnya.
KAI memastikan kejadian tersebut tidak berdampak terhadap keselamatan perjalanan maupun menyebabkan keterlambatan KA Brantas. Meski demikian, evaluasi menyeluruh akan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan seluruh petugas menjalankan tugas sesuai standar operasional.
Selain itu, KAI mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.
"Palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengamanan utama bagi pengguna jalan, melainkan hanya alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Karena itu pengguna jalan tetap wajib berhenti, melihat ke kanan dan kiri, memastikan jalur aman, kemudian mendahulukan perjalanan kereta api," pungkas Tohari.
