Menjelang Hari Anak Nasional (HAN) 2026, banyak masyarakat yang mulai mencari tahu apakah peringatan yang jatuh setiap 23 Juli termasuk hari libur nasional atau tanggal merah. Pertanyaan ini kerap muncul karena Hari Anak Nasional merupakan salah satu peringatan penting yang diperingati nasional setiap tahun.
Lantas, apakah Hari Anak Nasional pada Kamis, 23 Juli 2026 merupakan hari libur?
Jawabannya tidak. Meski diperingati secara nasional, Hari Anak Nasional bukan termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. Berikut penjelasan lengkap beserta dasar hukumnya, jadwal libur nasional Juli 2026, hingga tema resmi Hari Anak Nasional tahun ini.
Apakah Hari Anak Nasional 2026 Libur?
Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak Indonesia.
Pada tahun 2026, peringatan Hari Anak Nasional ke-42 jatuh pada Kamis, 23 Juli 2026. Namun, statusnya bukan hari libur nasional, sehingga aktivitas perkantoran, sekolah, maupun layanan publik tetap berjalan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa:
Ayat (1): "Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional."
Ayat (2): "Hari Anak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur."
Dengan demikian, meskipun menjadi hari peringatan nasional, Hari Anak Nasional tidak mengubah jadwal kerja maupun kegiatan belajar mengajar.
Apakah 23 Juli 2026 Termasuk Tanggal Merah?
Selain bukan hari libur berdasarkan Keppres Nomor 44 Tahun 1984, 23 Juli 2026 juga tidak termasuk tanggal merah dalam kalender nasional.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal tersebut tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa pada Kamis, 23 Juli 2026.
Adakah Libur Nasional pada Juli 2026?
Berdasarkan kalender resmi dalam SKB Tiga Menteri, bulan Juli 2026 tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama.
Setelah libur Tahun Baru Islam pada 16 Juni 2026, masyarakat tidak lagi memperoleh hari libur nasional hingga memasuki bulan Agustus. Selama Juli, hari libur hanya berasal dari akhir pekan, yaitu hari Minggu.
Daftar Sisa Libur Nasional Tahun 2026
Bagi masyarakat yang sedang merencanakan agenda liburan atau perjalanan, berikut sisa hari libur nasional yang masih tersisa pada tahun 2026 berdasarkan SKB Tiga Menteri.
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal.
Sementara itu, cuti bersama yang masih tersisa adalah:
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Hari Raya Natal.
Tema Hari Anak Nasional 2026
Berdasarkan Pedoman Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), tema resmi Hari Anak Nasional tahun ini adalah:
"Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan."
Menurut penjelasan Kemen PPPA, tema tersebut mengandung tiga pesan utama yang saling berkaitan.
"Sayang Anak" menekankan pentingnya memberikan kasih sayang, menghargai pendapat anak, memenuhi hak-haknya, serta menghadirkan pola pengasuhan yang positif agar anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh dukungan.
"Lindungi" mengajak seluruh elemen masyarakat memastikan anak terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penelantaran, perundungan, perkawinan anak, hingga ancaman di ruang digital yang semakin berkembang.
Sementara "Bangun Masa Depan" menegaskan bahwa investasi terbaik bagi bangsa adalah memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, pengembangan bakat, partisipasi, dan kesempatan berkembang sehingga siap menghadapi tantangan masa depan.
Hari Anak Nasional memang menjadi salah satu momentum penting untuk meningkatkan kepedulian terhadap hak dan perlindungan anak. Namun, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 dan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Kamis, 23 Juli 2026 bukan merupakan hari libur nasional maupun tanggal merah.
Simak Video "Video: Nasihat Anita Ratnasari Tanjung di Hari Anak Nasional 2025"
(irb/hil)